Kudus, berdikarinews.id – Warga binaan Rutan Kelas IIB Kudus yang beragama Kristen mendapatkan remisi saat natal 2021. Penyerahan berkas remisi dilakukan Sabtu (25/12/2021) di Aula Kelas IIB Kudus.
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Suprihadi melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Eko Budi mengatakan, dalam masa pandemi, ibadah Natal tetap digelar seperti biasa. ”Namun tidak menghadirkan keluarga warga binaan,” katanya.
Sebenarnya, awalnya ada dua yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, namun setelah dicek hanya satu yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dua warga binaan yang diusulkan berinisial E asal Jepara, Jawa Tengah, dan A warga binaan asal Bandung, Jawa Barat. Namun, karena karena belum memenuhi syarat administratif, hanya A yang menerima remisi khusus Natal satu bulan.
Kegiatan pemberian remisi dihadiri oleh kepala beserta jajaran struktural Rutan Kelas IIB Kudus. Selain itu juga diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani yang mendapatkan remisi dalam perayaan Natal 2021.
Surat remisi tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi tentu ditunggu warga binaan, namun pemberian remisi ada syarat yang sudah ditentukan, selain itu, pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak kepada warga binaan,” jelasnya.(sol)