BERDIKARINEWS.ID – Zyuhal Laila Nova, yang menjadi terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus akhirnya divonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”.
Usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Senin (30/7/2024), terdakwa yang keluar ruangan sempat disoraki para korbannya dan terdakwa justru mengggoyangkan separuh badan sambil mengangkat tangannya yang terborgol ke atas.
Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi setelah persidangan. Lyla yang berjalan keluar mendapat sorakan dari beberapa korban.
Lantas, kata dia, terdakwa mengangkat tangan yang terborgol dan mengacungkan jempolnya sembari berjoget dan berjalan di antara teriakan korban.
Rudi mengatakan, seusai sidang banyak korban dan kerabatnya yang mengutarakan kekecewaannya. Sehingga kemudian dimungkinkan memancing terdakwa untuk melakukan tindakan tidak terpuji itu.
Di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kudus, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan penipuan dan diberi hukuman penjara selama tiga tahun.
“Menyatakan terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘PENGGELAPAN’. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Lyla tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan.
Di dalam putusan PN Kudus itu, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana mereka menuntut Lyla untuk dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara dalam persidangan pekan.(lis)