BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar kajian perundang-undangan peningkatan kapasitas DPRD dalam menyongsong Pemilu 2024 di Semarang, 3-5 November 2023.
Ketua DPRD Kudus H Masan mengatakan, kajian ini penting untuk penguatan kembali kapasitas anggota DPRD Kudus. Apalagi dalam waktu dekat ini anggota DPRD Kudus akan menggelar pembahasan RAPBD 2024.
“Karena Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemilu serentak 2024, maka perlu ada pengkajian peraturan perundang-undangan agar apa yang nanti disahkan sudah sejalan dengan aturan yang ada,” kata Masan, Minggu (5/11).
DPRD Kudus menghadirkan para akademisi yang memaparkan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan korelasinya dengan keuangan daerah.
Sejumlah akademisi yang hadir sebagai narasumber yakni Guru Besar UNDIP Prof Sri Puryono yang memandu FGD harmonisasi arah kebijakan prioritas daerah dengan pokok pikiran DPRD Kudus dan Perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI Rino Rio Kent yang memaparkan Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasca Penetapan DCT Pemilu 2024.
Hadir pula Akademisi UNNES Arif Hidayat yang memberi paparan terkait Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu dan Akademisi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Eko Suseno yang menyampaikan materi membangun Profesionalisme, integritas komunikasi efektif dan pencitraan diri menyongsong suksesi Pemilu 2024.
“Tentunya apa yang menjadi pembahasan dalam pengkajian ini menjadi bekal penting bagi kami di legislatif pada saat nanti membahas RAPBD 2024,” kata Masan.
Dalam pengkajian itu mengemuka sejumlah persoalan bagaimana mengatasi penyelesaian permasalahan secara tepat, efektif dan efisien dengan berkolaborasi dengan stakeholder terkait.
Wakil rakyat juga didorong untuk senantiasa memperhatikan dan mengikuti isu-isu internasional, nasional, dan daerah yang berkembang secara dinamis. Dalam menjalankan tugas penganggaran, legislator juga wajib mempedomani kaidah perencanaan, termasuk proses penganggaran, dan menjadikan aturan atau regulasi sebagai panglima.
Untuk merespons berbagai persoalan itu, maka anggota DPRD Kudus perlu terus meningkatkan kualitas dan daya saing pelayanan dasar, serta akselerasi berbagai urusan wajib lain yang terkait. Antara lain melalui pemberdayaan masyarakatdesa, kebudayaan, dan ketahanan pangan.
Selain itu yang paling pokok adalah bagaimana menjaga kondusifitas wilayah dalam menghadapi Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Muhtamat. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kudus dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas menyikapi terbitnya peraturan perundang-undangan yang ada. Anggota DPRD juga perlu peka merespons aspirasi masyarakat namun juga update dengan perkembangan regulasi yang ada.
“Jadi yang terpenting bagaimana melaksanakan aspirasi masyarakat agar tidak menyalahi peraturan perundangan yang terus mengalami perubahan sesuai perkembangan yang ada,” katanya. (lis)