Kudus, berdikarinews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus mencatat tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dari tiga kabupaten mencapai 133,11 miliar. Kabupaten Grobogan paling besar, Rp 60,1 miliar, Kabupaten Jepara Rp 40,8 miliar dan Kabupaten Kudus Rp 32,15 miliar per Agustus 2021.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kudus Rahmadi Dwi Purwanto mengatakan, untuk mengurangi tunggakan iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU), pihaknya memberikan fasilitas kemudahan pembayaran. ”Kami terus berupaya mempermudah pembayaran,” katanya Selasa (6/10/2021).
Pihaknya memberikan kemudahan pembayaran dengan memebrikan kemudahan pembayaran, seperti dengan autodebet melalui bank, website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, maupun pembayaran non bank.
Selain itu, kerjasama dengan pihak lainnya untuk memebrikan solusi pembayaran tunggakan iuran, seperti dengan menggadaikan barang untuk membayar tunggakan. Terbaru, pihaknnya menggandeng PT Pos dalam rangka upaya optimalisasi kolektabilitas PBPU yang menunggak, karena perusahaan jasa pengiriman paket tersebut memiliki banyak mitra yang tersebar sampai desa.
Tak hanya itu, pihaknya juga terus mengingatkan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak melalui SMS blast, WA blast, telekolekting hingga melalui kader JKN yang ada. ”Bagi yang menungga, terpaksa status kepesertaannya dinonaktifkan,” terangnya.(sol)