BERDIKARINEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggenjot perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, khususnya untuk pemilih pemula dengan membuka layanan di desa-desa untuk mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024.
“Sebelumnya, kami memang menyasar ke sekolah-sekolah. Akan tetapi, hasilnya kurang efektif sehingga dicarikan solusi terbaik untuk menggenjot capaian perekaman KTP dengan membuka layanan di desa-desa,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan layanan perekaman KTP-el terhadap pemilih pemula di sekolah memang kurang maksimal, mengingat banyak pelajar menginginkan foto di KTP-nya dengan pakaian sesuai keinginan mereka, bukan pakai seragama sekolah.
Apalagi, kata dia, foto KTP tersebut dipakai selama seumur hidup, sehingga mereka menginginkan adanya layanan di luar jam sekolah. Untuk itulah, dibuka layanan secara bergiliran ke desa-desa mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
“Sementara untuk mendatangkan pemilih pemula yang menjadi sasaran perekaman, kami bekerja sama dengan pemerintah desa setempat untuk mengundang mereka sesuai nama dan alamat yang tertera,” ujarnya.
Hasilnya, kata dia, memang cukup efektif, karena banyak yang bersedia melakukan perekaman KTP-el ke kantor desan karena dibuka di luar jam sekolah maupun aktivitas kerja.
Hingga pekan ini, jumlah warga Kabupaten Kudus yang sudah perekaman KTP elektronik 98,9 persen atau 647.408 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 654.403 orang.
Dengan demikian, di Kabupaten Kudus masih ada sekitar 6.995 jiwa yang belum melakukan perekaman, sehingga perlu digenjot agar semuanya bisa melakukan perekaman. Terlebih, pada 27 November 2024 digelar Pilkada 2024.
Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga membentuk “Rumah Paman Capil” atau rumah pelayanan catatan sipil yang hampir setiap kecamatan tersedia.
Rumah paman capil tersebut untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, TP PKK, dan Karangtaruna.
Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus, melainkan cukup datang ke “Rumah Paman Capil” yang terdapat di setiap desa.