BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Workshop Implementasi Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentag Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Semarang Minggu – Selasa (21-23/4).
Workshop ini penting digelar agar adanya penyelarasan RPJPD Kabupaten Kudus dengan Provinsi dan RPJP Nasional. Workshop yang diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bappeda Jawa Tengah.
Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM mengatakan, penyusunan RPJPD tidak boleh dilakukan sembarangan. Apa yang tercantum dalam RPJPD Kabupaten Kudus harus selaras dengan isi RPJPD Provinsi Jateng maupun RPJP Nasional. “Karena itu agar ada kesamaan pandangan di kalangan legislator, kami DPRD Kudus menggelar workshop ini. Apalagi penyusunan RPJPD kabupaten Kudus dalam Instruksi Kemendagri juga dibatasi waktunya,” katanya.
Masan mengatakan, RPJPD Kabupaten Kudus tentunya disusun berdasarkan aspirasi masyarakat agar lebih maju dan sejahtera, serta memiliki program yang berkelanjutan. “Untuk itu anggota DPRD Kudus perlu memahami pedoman penyusunan RPJPD. Workshop ini sekaligus untuk upgrade ilmu dan pengetahuan seluruh anggota,” ujarnya.
Riris Prasetyo, perwakilan dari Kemendagri yang menjadi narasumber pada workshop ini memaparkan bagaimana Implementasi Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentag Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045.
Riris mengatakan, penyusunan RPJPD diawali dengan penyampaian Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 oleh kepala daerah kepada DPRD, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045;
Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Akhir RPJPD Tahun 2025-2045.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 kepada DPRD dilaksanakan paling lambat Minggu Ketiga bulan Mei Tahun 2024.
Sementara itu, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 dilaksanakan paling lambat Minggu Keempat bulan Mei Tahun 2024.
DPRD kemudian membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 sebagai rangkaian menuju persetujuan bersama dengan Kepala Daerah. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi Tahun 2025-2045, paling lambat Minggu Keempat bulan Juni Tahun 2024.
“Untuk Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045, paling lambat Minggu Pertama bulan Juli Tahun 2024,” katanya.
Riris menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi disempurnakan sesuai persetujuan bersama sebagaimana dimaksud paling lambat Minggu Kempat bulan Juni Tahun 2024. “Untuk Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten/Kota disempurnakan sesuai persetujuan bersama sebagaimana dimaksud paling lambat akhir Minggu Pertama bulan Juli Tahun 2024,” jelasnya.
Narasumber lainnya, Kabid P2MP Bappeda Jawa Tengah Yusmanto menambahkan, pada Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 dan SEB Nomor 600.1/176/SJ Mengamanatkan agar tercipta keselarasan antara RPJPN, RPJPD Provinsi dengan RPJPD Kabupaten/Kota. Outputnya berupa kesepakatan hasil forum penyelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJPD Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan SE Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan Provinsi.
“Untuk itu nantinya akan dilaksanakan forum penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlaj poin penyelarasan diantaranya pada Visi Kabupaten/Kota mengandung maju dan berkelanjutan. Maju terkait daya saing, modern, inovatif, mandiri Tangguh dan aman, sementara berkelanjutan terkait kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta resiko bencana.
“RPJPD juga setidaknya memuat empat tahapan arah kebijakan perlima tahunan dengan dengan tema meliputi penguatan landasan transformasi, akselerasi transformasi, pemantapan transformasi, serta tema perwujudan visi. Untuk Indikator Utama Pembangunan (IUP) Kabupaten/Kota berjumlah 56,” katanya. (lis)