Masan mencontohkan, pelaksanaan kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UMKM misalnya. DPRD Kudus menyoroti rendahnya penyerapan anggaran pada tahun 2022 yang hanya tercapai 34,15 persen.
Besarnya Silpa yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat merupakan pelanggaran terjadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rendahnya penyerapan anggaran ini disebabkan banyaknya kegiatan yang tidak terealisasi. Ia mencontohkan, pengadaan tanah dan pengadaan alat pelinting rokok tidak terealisasi, padahal sudah dianggarkan melalui APBD murni 2022.
Rendahnya realisasi investasi di Kabupaten Kudus juga menjadi sorotan tajam. Pada Pembahasan di Komisi B sebelumnya juga telah diungkapkan jika realisasi investasi hanya sebesar Rp 1,09 triliun, masih jauh dari target sebesar Rp 3,3 triliun.
“DPRD Kudus merekomendasikan dibentuknya semacam tim percepatan invesrasi,” katanya.
Senada dengan Masan, Ketua Komisi D DPRD Kudus Ali Ikhsan berharap rekomendasi tersebut tidak hanya sebatas formalitas saja. Rekomendasi-rekomendasi yang telah disusun itu perlu dilaksanakan secara serius oleh Pemkab Kudus agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. (sol)