Kudus, berdikarinews.id – Logo halal sudah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Label baru yang sudah ditetapkan tersebut sudah berlaku secara nasional.
Logo halal tersebut ditetapkan pada 10 Februari 2022 silam dan berlaku secara efekif mulai 1 Maret 2022. Langkah penetapan logo halal itu untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Arti Filosofi Logo Halal
Logo halal ketik dilihat secara filosofi menyerap nilai-nilai budaya Indonesia. Coran dan bentuk yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki kekhasan tersendiri, unik, berkarakter dan jelas mempresentasikan halal.
Ketika melihat bentuknya, label halal terdiri dari dua objek, yakni gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan. Biasanya terdapat pada wayang kulit yang memiliki bentuk limas, runcing keatas. Hal itu melambangkan sebuah kehidupan manusia.
Jika dilihat secara seksama, gunungan tersebut juga disusun sedemikian rupa sehing terbentuk kaligrafi arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam Alif dan Lam. Sehingga kaligrafi yang berbentuk gunungan itu membentuk kata Halal.
Link Download Label Halal PNG, JPG dan EPS Klik Link Dibawah Ini
Bentuk gunungan kaligrafi itu menunjukkan bahwa semakin tinggi ilmu seseorang dan semakin bertambah tua seseorang, maka manusia harus bertambah mengerusut atau golong gilig. Sehingga bisa manunggaling Rasa, Karsa, Cipta, Jiwa, dan Karya dalam kehidupan dan bisa terus dekat dengan Sang Pencipta.
Sementara untuk motif Surjan atau juga sering dikenal dengan pakaian takwa itu mengandung makan yang cukup dalam. Filosofinya dari bagian leher baju surjan yang terdapat kancing tiga pasang atau enam biji kancing. Kancing itu melambangkan rukun iman. Sedangkan motif lurk atau surjan yang sejajar memiliki makna pembeda atau pemberi batas yang pasti.
Semua filosofi itu ketik ditarik, maka sudah sesuai dengan tujuan pelaksanaan jaminan produk halal di nusantara ini. Yakni untuk mengahdirkan keselamatan, kenyamanan, keamanan dan kepastian ketersediaan produk-produk halal untuk masyarakat.
Sementara terkait warna, label halal Indonesia memakai warna ungu untuk warna utama dan warna hijau tosca untuk warna kedua atau sekundernya. Ungun memiliki arti keimanan, daya imajinasi dan kesatuan lahir batin. Sedangkan hijau tosca nenunjukkan makna stabilitas, kebijaksanaan dan ketenangan.
Harus Dicantumkan
Logo halal yang sudah diberlakukan secara nasional ini harus di pasang disetiap kemasan produk yang dijual. Karena menjadi bukti suatu produk sudah terjamin kehalalannya berdasarkan sertifikasi halal dari BPJPH.
Sehingga pemasangan logo halal harus dilakukan di kemasan atau bagian tertentu suatu produk. Penempatan loho halal harus jelas atau mudah dilihat oleh masyarakat.
Komponen Dan Kode Warna Label Halal
Label halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni logogram dan logotype. Logogram berbentuk gunungan dan motif surjan. Sementara untuk logotype yaqkni berupa tulisan Halal Indonesia yang tempatnya berada di bawan gunungan dan surjan.
Ketika kalian ingin memasang logo halal di produk kalian, dua komponen ini tidak boleh dipisahkan. Kalian harus memasangnya semua, tidak boleh diambil logonya saja dan tulisannya dihilangkan. Label halal merupakan satu kesatuan antara logogram dan logotype.
Terkait detail warna logo, warna ungu memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sementara untuk warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
Keuntungan Logo Halal
Terdapat beberapa keuntungan dalam menempatkan label halal pada produk, antara lain:
- Memperluas pasar
Produk dengan logo halal dapat menjangkau konsumen Muslim yang semakin meningkat di seluruh dunia. Dalam beberapa negara, seperti Indonesia, Malaysia, dan negara-negara Timur Tengah, logo halal menjadi penting karena mayoritas penduduknya Muslim.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
Dengan menempatkan label halal pada produk, konsumen akan merasa lebih percaya dan yakin bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan dan telah melewati proses pengujian yang ketat.
- Meningkatkan citra merek
Lebel halal dapat memberikan kesan positif dan membangun citra merek yang kuat. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan menjadi pemimpin pasar di industri tertentu.
- Memperluas peluang ekspor
Di beberapa negara, seperti negara-negara Timur Tengah, produk yang tidak memiliki logo halal dapat dilarang untuk dijual atau dikonsumsi. Dengan menempatkan label halal pada produk, perusahaan dapat membuka peluang ekspor ke negara-negara ini.
- Meningkatkan standar produksi
Untuk memperoleh label halal, produk harus memenuhi standar produksi yang ketat. Dengan demikian, menempatkan logo halal pada produk dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan standar produksi dan menjaga kualitas produk.
Dalam keseluruhan, menempatkan label halal pada produk dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dalam hal memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan citra merek, memperluas peluang ekspor, dan meningkatkan standar produksi.(lis)