BERDIKARINEWS.ID – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok pesatren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.
Panji Gumilang menjadi tersangka terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Penetapan tersangkanya setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan.
”Menaikkan sudara PG menajdi tersangka,” kata Diripidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Selasa (1/8/2023).
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah dilakukan tindaklanjut atau pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyisidk kepada Panji Gumilang pada Selasa (1/8/2023).
Pemeriksaan yang dikakukan kepada Panji Gumilang yang dilakukan kemarin merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya. Sehingga menajdikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Terkait kasus itu, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemanggilan kepada pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang pada Selasa (1/8/2023).
Pemanggilan tersebut menjadi panggilan kedua kepada Panji Gumilang sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.
“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).(lis)
Sumber: pmjnews.com