Kudus, berdikarinews.id – Ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek serta ratusan liter Miras oplosan dimusnahkan di Alun-alun Simpang Tujuh Rabu (30/3/2022). Miras itu hasil dari operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, pemusnahan Miras hasil sitaan merupakan salah satu rangkaian acara hari ulang tahun (HUT) Satpol PP. Selain itu juga untuk menyambut Ramadhan, agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa. ”Ada 4003 botol Miras yang dihancurkan dengan cara digilas dengan akat berat,” katanya.
Sebanyak 4003 botol Miras tidak hanya dari Satpol PP saja, ada 1814 botol Miras dari barang bukti Kejaksaan Negeri Kudus dan sebanyak 2189 botol Miras dari Satpol PP. Pemusnahan Miras ini merubakan barang bukti dari penindakan sejak 2019 sampai saat ini.
Razia dilakukan berdasarkan informasi masyarakat karena masih ada peredaran Miras di Kudus, padahal Kudus memiliki aturan zero alkohol. Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol, yakni nol persen.
Sementara itu, menjelang ibadah puasa, Satpol PP Kudus bakal gencar melakukan penindakan operasi penyakit masyarakat (pekat). Mulai dari pencegahan peredaran Miras hingga operasi dengan target pasangan tak resmi dari hotel maupun kos-kosan di Kabupaten Kudus.
”Satpol PP akan terus melakukan operasi kos-kosan hingga warung-warung Miras menjelang dan selama Ramadan,” jelasnya.(sol)