Kudus, berdikarinews.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai beroperasi setelah dilakukan soft launching Senin (21/3/2022). Dengan beroperasinya MPPm, masyarakat yang ingin mengurusi berbagai izin akan lebih mudah, karena 387 layanan yang bisa dilakukan di MPP.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, MPP merupakan komitmen Pemkab Kudus dalam menyediakan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. ”Pelayanannya lengkap, jadi masyarakat lebih mudah mengakses,” katanya saat memberikan sambutan soft launching MPP.
Pembuatan MPP sebenarnya sudah direncanakan sejak 2022, namun tertunda karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19. Akhirnya dianggarkan Kembali pada 2021 dan akhirnya rampung di akhir tahun.
Hartopo menjelaskan, MPP akan mengedepankan pelayanan yang ramah, profesional, akuntabel dan transparan. Terdapat 24 instansi dan 387 jenis layanan yang tergabung dalam MPP. ”Kemudahan dan kecepatan menjadi poin dari pelayanan di MPP,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kudus Revlisianto Sukbekti mengatakan, MPP sebenarnya memiliki tiga lantai. Namun karena anggaran yang terbatas, akhirnya baru diselesaikan dua lantai. Namun dua lantai sudah bisa beroperasi.
Karena untuk lantai tiga digunakan sekretariat DPMPTSP, saat ini pihaknya masih menghuni kantor lama. Sementara untuk pembangunan lantai tiga, masih menunggu kemampuan keuangan daerah.
Revli menambahkan, beberapa instansi yang bergabung antara lain Polres Kudus, Dina Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Dishub, Disdukcapil, Disnaker Perinkop UKM dan Taspen. Selain itu ada PLN, PDAM, Kantor Pajak Pratama (KPP), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kejari, UPPD, BPPKAD, dan BPD.
Lalu ada Dinas PUPR, DPMPTSP Provinsi dan BPOM, Imigrasi dan Barjas, DPMPTSP Kabupaten Kudus, Dinas PKPLH, BPN dan Bea Cukai Kudus. ”Beberapa instansi dari provinsi belum bisa secara efektif beroperasi selama lima hari,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan, Revli mempersilakan instansi lain untuk bergabung. Dari pihak swasta, pihaknya berencana menggandeng konsultan lingkungan atau sertifikat laik fungsi. ”Sementara 24 instansi, tapi kami tak menutup kemungkinan instansi lain bergabung,” imbuhnya.(sol)