Kudus, berdikarinews.id – Tempat karaoke berkedok cafe di Kabupaten Kudus masih saja beroperasi walaupun peraturan daerah (perda) sudah jelas melarangnya. Namun tetap saja banyak yang nekat membuka karaoke dengan kedok cafe, revisi perda perlu dilakukan, terutama dalam hal pemberian sanksi agar lebih diperberat.
Mencuatnya karaoke yang berkedok cafe setelah adanya pemuda yang melapor ke Polsek Jati atas dugaan pengeroyokan di salah satu cafe di Lingkar Barat, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati. Dari laporan itu akhirnya banyak dibahas, karena cafe di Kudus masih tetap beroperasi walaupun sudah dilarang dalam Perda.
Anggota DPRD Jawa Tengah, Akhwan Sukandar mengatakan, masih beroperasinya kafe di Kudus tentu patut disayangkan. Apalagi Satpol PP Kudus juga sudah sering melakukan razia. ”Namun tetap saja beroperasi, padahal sudah menyita alat karaoke, artinya butuh sanksi lebih berat lagi,” katanya Senin (25/10/2021).
Dalam Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Tempat Hiburan tertulis sanksi terberat bagi pelanggar Perda ini berupa kurungan penjara selama tiga bulan. Sanksi ini dinilainya kurang efektif dalam memberikan efek jera pada pelakunya.
”Sanksi harus diperberat, jangan disita saja, harus diperberat agar tidak terulang lagi,” terangnya.
Sehingga dirinya berharap Pemkab Kudus maupun anggota DPRD Kudus bisa merespon perubahan perda tersebut agar lebih tegas mengatur karaoke di Kudus. Sehingga Kudus yang dijuluki Kota Santri ini bebas dari karaoke berkedok cafe yang mudharatnya lebih besar.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengatakan, selama ini karaoke berkedok cafe di Kudus selalu kucing-kucingan dengan aparat penegak perda. ”Razia terus dilakukan, aliran listrik di putus, trnyata mereka membeli genset, piye? Kucing-kucingan terus,” ungkapnya.
Penindakan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, kedepannya juga perlu dilakukan penertiban oleh penegak hukum lainnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang Satpol PP Kudus bersama aparat penegak hukum agar bisa bersinergi menuntaskan hal ini.
”Sanksinya terlalu ringan, pidananya Cuma dua hingga tiga bulan penjara, tapi selama ini tidak pernah ada yang sampai penagdilan, sehingga saya minta ketegasan dalam penanganan karaoke di Kudus, biar pengusaha karaoke jera,” jelasnya.(sol)