Demak, berdikarinews.id – Pihak kepolisian menangkap empat pelaku pembunuhan balita berinisial RDW (3), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketika ditemukan, bocah laki-laki itu sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher. Balita itu tegeletak di semak – semak persawahan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku pembunuhan adalah MS (30), MKA (24), MRR (24), MN (32). Keempat pelaku warga Desa Purworejo dan Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
“Kami lakukan pendalaman, berdasarkan laporan ibu korban akhirnya Satreskrim Polres Demak bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keempat pelaku tertangkap,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021).
Peritiswa maut itu berawal Ketika Farid Efendi dipukuli pelaku dengan balok kayu Selasa (20/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di kontrakannya. Korban yang kesakitan akhirnya teriak dan membangunkan ankanya yang terlelap tidur.
Balita itupun menangis kencang karena melihat ayahnya dianiaya, selang beberapa saat Titin Ismani, istri Farid Efendi datang karena mendengar tangisan anaknya dan jeritan sakit suaminya. Diapun berusaha naik ke lantai dua dimana korban berada, namun dihalang-halangi.
Akhirnya Titin dan anaknya akan dimasukkan ke mobil, namun Titin berhasil kabur. Sayang, anaknya akhirnya tetap dibawa kabur ke mobil yang sudah disiapkan pelaku ke arah Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Dalam perjalanan, korban RDW menangis histeris. Takut ada orang lain mengetahui perbuatan para pelaku, lalu pelaku RS membunuh korban dengan membekap dan menyayat leher korban. ”Akhirnya RDW meninggal dunia,” jelasnya.
Sebenarnya, dua minggu sebelumnya tersangka MN mengajak Farid dan Titin serta kedua anaknya yang berasal dari Samarinda datang ke Kabupaten Demak untuk melakukan bisnis percetakan. Selama dua Minggu, keluarga Farid diajak ziarah ke makam – makam para leluhur yang ada di Kabupaten Demak.
Namun selama korban dan keluarga berada di rumah kontrakan tersebut, para pelaku menduga korban menggunakan ilmu hitam karena para pelaku dan keluarganya mengalami sakit.
“Karena Farid dan Titin sudah dilayani dengan baik, namun ternyata pelaku dan keluarganya sakit karena menduga ada serangan ilmu hitam, akhirnya pelaku sakit hati, kemudian mereka merencanakan pembunuhan terhadap Farid beserta keluarganya,” terangnya.
Atas kejadian itu, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.(sol)