Kudus, berdikarinews.id – PT Pertamina melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite menggunakan jerigen. Alasannya Pertalite sudah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium.
Menurut Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) Brasto Galih Nugroho mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Karena Pertalite menjadi bahan bakar penugasan JBKP, didalamnya ada unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Sehingga pihaknya melarang SPBU melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual lagi di level pengecer. ”Aturan ini sudah jalan,” katanya Jumat (8/4/2022).
Hal itu sesuai aturan yang mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.
Seperti diketahui, aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
”SE itu, badan usaha penyalur hanya dapat menyalurkan bahan bakar ke pengguna langsung, Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual Kembali,” terangnya.
Sementara Hamdani, pekerja di salah satu SPBU di Kudus, membenarkan jika SPBU saat ini tidak melayani pembelian bagi warga yang menggunaka jeriken untuk pengecer. Pihaknya hanya menjelankan sesuai tugas yang berlaku. ”Iya, di sini sudah tidak boleh beli Pertalite menggunakan jerigen,” imbuhnya.(sol).