Kudus, berdikarinews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kudus ditangkap jajaran Polres Kudus setelah kedapatan melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penangkapan itu dilakukan setela Satreskrim Polres Kudus melakukan penggrebekan pada Kamis (18/8/2022) di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae.
Polres Kudus mengamankan tiga orang pelaku AW (42) warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 12 ton.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang mengatakan, pihaknya sudah melakukan penggrebekan pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. ”Langsung kami periksa secara intensif,” katanya Senn (5/8/2022).
Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni solar bersubsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil pikap box grandmax bernomor polisi K 8659 WK.
Selain itu ada juga Grandmax dengan 30 jeriken, namun sudah kosong diduga dimasukan dalam kempu. Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter.
“Modus operandi ini dari keterangan salah satu tersangka, mereka mengambil BBM itu dari SPBU dan disetor ke gudang. BBM ditampung dalam kempu itu,” terangnya.
Sementara untuk peran mereka, AW merupakan pemilik usaha tersebut dengan menyewa gudang, AR merupakan penyuplai BBM dari SPBU ke dalam gudang, sementara AK merupakan pekerja yang diperbantukan AW untuk memindahkan BBM bersubsidi dari ke dalam penampungan.
Diketahui, AW merupakan ASN di Pemkab Kudus yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kesaksiannya, pelaku terpaksa melakukan hal tersebut sudah enam bulan terakhir dikarenakan terbelit hutang.
“Iya ASN di Kudus, dalam saat ini sebagai pemilik usaha, statusnya sudah tersangka. Informasinya alasanya karena terbeli hutang,” jelasnya.
Terkait solar digunakan untuk apa, AKP Danang masih mendalami. Karena pemilik mobil tangki belum kami ketahui, karena menampung BMM bersubsidi dari berbagai SPBU di sekitar Kudus dan diduga dijual yang lebih murah untuk BBM kebutuhan industri.
“Dari pengkuan pengepul BBM nya itu dibeli seharga RP 5.500 perliter. Ada selisih dari harga BBM solar bersubsidi waktu itu,” tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tiga tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.(sol)