Kudus, berdikarinews.id – Empat pilar kebangsaan terus disosialisasilan guna terus menanamkan dan menerapkan nilai Pancasila bagi masyarakat. Salah satu yang terus menggalakkan sosialisasi itu yakni Anggota DPR/MPR RI H. Nusron Wahid.
Kegatan itu salah satunya dilakukan di Pondok Pesantren Nashrul Ummah pada 22 Maret 2023. Kegiatan itupun dihadiri oleh tokoh masyarakat, pengurus pesantren serta masyarakat sekitar pondok pesantren.
Nusron Wahid yang sering disapa NW ini merupakan anggota DPR RI Dapil II Kudus, Demak dan Jepara itu memberikan paparan dihadapan peserta. ”Penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting,” katanya.
Ideologi dasar negara yaitu pancasila yang telah dirumuskan yang menjadi pondasi dalam kebhinekaan di Indonesia. Sehingga nilai-nilai Pancasila harus terus disampaikan dan dikembangkan ke setiap masyarakat.
Salah satunya dengan kegiatan sosialisasi empat pilar yang dilakukan seperti saat ini. Tujuannya agar semua masyarakat, termasuk didalamnya tokoh masyarakt, para guru dan pengurus serta santri bisa membumikan Pancasila.
”Tentu kita ingin semuanya bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila didalam kehidupan sehari-hari. Hal ini penting karena Pancasila merupakan ideologi bangsa dan tidak bertentangan dengan agama apapun,” terangnya.
Nusron menambahkan, terkait tantangan global saat ini yang melanda dunia, peran dari Pancasila sangat dibutuhkan. Pancasila menjadi pondasi dalam bernegara dalam menghadapi tantang global dunia yang saat ini sangat masif.
”perlunya penanaman dan penerapan Pancasila dalam bernegara dan berbangsa” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi empat pilar itu dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari para pengurus, para guru, santri, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar yang mengikuti acara tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, sosialisasi empat pilar adalah program pemerintah yang diluncurkan sejak 2003. Empat pilar kebangsaan yang dimaksud tersebut adalah, Pertama Pancasila, adalah dasar negara Indonesia yang berisi lima prinsip yang menjadi pedoman bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedua yakni UUD 1945, UUD 1945 adalah konstitusi atau undang-undang dasar negara Indonesia yang mengatur tentang sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta lembaga-lembaga negara.
Ketiga, Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan atau motto negara Indonesia yang berarti “Berbeda-beda tetapi satu jua”. Semboyan ini mengajarkan pentingnya menghargai perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Keempat yakni NKRI, NKRI kepanjangan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan bentuk negara Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda namun tetap bersatu dalam satu negara.(lis)