Kudus, berdikarinews.id – Kabupaten Kudus terus melancarkan sosialisasi untuk menggempur rokok ilegal yang beredar di Kudus. Pemahaman perlu dilakukan terus kepada masyarakat agar memahami kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
Dari penggempuran rokok ilegal pada 2022, Bea Cukai Tipe Madya Kudus mampu menyelamatkan Rp 13,5 miliar potensi kerugian negara. ”Berbagai upaya kami lakukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, salah satunya dnegan sosialisasi seperti ini,” katanya.
Karena ketika masyarakat paham akan bahaya rokok ilegal, tentunya mereka tidak akan membelinya. Sehingga peredarannya akhirnya bisa terus ditekan.
Dengan sosialisasi ini juga diharapkan masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, salah satunya dengan memberikan laporan ketika mendapati adanya peredaran rokok ilegal.
”Jika ada laporan dari masyarakat, penindakan terhadap rokok ilegal tentu bisa lebih maksimal,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Kudus Moch Arif Setijo Noegroho melalui Kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan menambahkan, dari penindakan yang dilakukan, pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,5 miliar.
Angka tersebut berasal dari 116 penindakan yang dilakukan olehnya selama 2022. Jika dihitung jumlahnya, pihaknya berhasil mengumpulkan rokok ilegal sebanyak 17 juta batang.
Tepatnya 17.665.258 batang rokok ilegal. Sementara untuk nilai barangnya mencapai Rp 20 miliar dan potensi kerugian negaranya Rp 13,5 miliar.
”Kita menghitung keurgian negara dari besarnya cukai yang seharusnya dibayarkan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak rokok. Hitungannya sesuai dengan PMK tentang tarif rokok hasil tembakau,” jelasnya.
Untuk pajak rokok nilainya 10 persen dari pungutan cukai dan PPN 9,1 persen dari jumlah batang dikalikan dengan harga jual eceran (HJE). (sol)