Kudus, berdikarinews.id – Dinas Perdagangan Kudus memberikan lampu hijau untuk pedagagang kaki lima (PKL) Balai Jagong berjualan. Tapi PKL harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan wajib mengingatkan pembeli atau pengunjung agar juga menjalankan protokk kesehatan.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengatakan, pihaknya memang mempersilahkan PKL untuk kembali berjualan. Namun dengan catatan patuh prokes, mulai dari memakai asker, memncuci tangan, menjaga jarak hingga menghindari kerumunan. ”Di Balai Jagong, kerumunan yang mungkin terjadi,” katanya Jumat (6/8/2021).
Pihaknya yakin jika pedagang bisa mematuhi proke, namun untuk pengunjung yang sulit dikontrol untuk mematuh prokes. Sehingga dirinya meminta pedagang harus berani mengingatkan pengunjung yang tidak mematuhi prokes. Karena kawasan Balai Jagong, pengunjungnya tidak hanya membeli makan dan angsung pulang, namun juga ‘nongkrong’.
Akibat adanya potensi kerumunan, pihaknya menekankan kepada PKL terkait potensi tersebut bisa dihilangkan. Tak lain dengan keberanian PKL untuk mengingatkan pengunjung yang tidak menerapkan prokes.
Ketua PKL Balai Jagong Iskhak menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum berna berjualan. Karena surat resmi belum turun. ”Kami juga memiliki tugas besar, selain berjualan juga harus mengingatkan pengunjung,” jelasnya.
Pihaknya memang sudah dipanggil dan secara isan dipersilahkan untuk berjualan. Tapi dirinya menginginkan adanya simulasi jualan terlebih dahulu, sehingga ketika berjualan bisa berjalan dengan baik.
Sebelumnya, kawasan Balai Jagong ditutup mulai 2 Mei 2021 atau sejak PPKM darurat diterapkan. Lokasi tersebut menjadi pusat keramaian di Kudus, sehingga penutupan dilakukan untuk meminimalisir penularan covid-19. Akibat penutupan tersebut, PKL Baai Jagong juga terimbas, karena tidak bisa berjualan. (sol)