Kudus, berdikarinews.id – Pemkab Kudus menggandeng pemuka agama untuk memaksimalkan penanganan penyebaran covid-19. Apalagi pihaknya melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro selama dua minggu. Salah satu poinnya terkait pelaksanaan ibadah selama masa pandemi.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus Hartopo saat pertemuan di Pendapa bagian belakang Senin (14/6/2021). Dalam pertemuan tersebut juga membuahkan kesepakatan antara Bupati Kudus, Forkopimda dan pemuka agama.
Penandatanganan tersebut tak lain sebagai upaya untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. Apalagi Kabupaten Kudus sampai saat ini masih dalam zona merah, sehingga segala upaya akan dilakukan agar Kudus kembali menjadi zona hijau. ”Salah satunya memberlakukan PPKM Mikro, surat edaran akan berlaku mulai besok (15/6/2021),” katanya.
“Adanya kesepakatan dan komitmen bersama semua elemen, harapannya bisa untuk betul-betul memutus mata rantai Covid-19 dan supaya angka Covid bisa melandai,” ujarnya.
Imbauan tersebut diharapkan dapat dipatuhi seluruh masyarakat Kudus dengan disiplin protokol kesehatan 5M. Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Hartopo menekankan tentang pengefektifan jogo tonggo dan pemusatan isolasi.
Sehingga, dirinya meminta keterlibatan pemuka agama untuk terus mengedukasi masyarkat agar disiplin prokes. Karena peran pemuka agaman sangat vital di tengah-tengah masyarakat, sehingga selama PPKM Mikro, proses edukasi diharapkan bisa maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan langkah konkrit lainnya, yakni berupa pembuatan Perbup, operasi yustisi hingga penyekatan telah kita lakukan. ”Melalui kesepakatan ini, diharapkan para tokoh agama terus menjadi pelopor prokes,” jelasnya.
Nota kesepakatan tersebut berisi poin-poin pelaksanaan ibadah dengan prokes di tempat-tempat ibadah. Diantaranya terkait ketentuan menjaga jarak, menjaga kebersihan tempat ibadah dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Selain itu hindari berjabat tangan, serta apabila diperlukan dapat dilakukan penyemprotan disinfektan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.(sol)