BERDIKARINEWS.ID – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Status tersangka kepada Kepala Basarnas Henri Alfiandi setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
Wakil Ketua KPK Alecander Marwata mengatakan, ada lima orang yang menajdi tersangka terkait kasus tersebut, teramsuk salah satunya HA atau Henri Alfiandi.
”HA adalah Kepala Basarnas RI Periode 2021 – 2023,” kata Alexander Marwata Rabu (26/7/2023) malam.
Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan sebagai Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya sebagai Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil sebagai Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto sebagai Koorsmin Kabasarnas RI.
Proses OTT tersebut dilakukan pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Mabes Hankap Cilangkap, Jakarta Timur dan Jati Raden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dalam OTT itu, ada sebelas ornag yang diamankan dan menyita goodie bag yang berisi uang Rp 999,7 juta.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, pihaknya mendapati adanya peristiwa pidana, akhirnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
”Selanjutnya menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengatakan siap menerima proses hukum yang berlaku. Namun dia menilai penetapan tersangkanya tidak sesuai dengan prosedur.
“Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer,” ucapnya, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (27/7/2023).
Dirinya juga siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang sudah diputuskan terkait oengadaan barang dan jasa.
“Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” jelasnya.
Untuk saat ini, Henri Alfiandi berada di Puspom TNI dan sedang melapor kepada pimpinan Lembaga tersebut.
Sedangkan untuk KPK sendiri, menduga Henri sebagai Kepala Basarnas menerima suap hingga Rp 88,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jas di Basarnas.(lis)
Sumber: pmjnews.com