BERDIKARINEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus H Masan SE MM mendesak dinas terkait menata ulang alokasi pupuk bersubsidi untuk sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Masan mengatakan, Kecamatan Undaan sebagai daerah penyangga pangan Kabupaten Kudus harus mendapat prioritas kuota pupuk untuk mendukung ketahanan pangan daerah. Saat ini alokasi pupuk bersubdisi jenis urea untuk petani di wilayah Kecamatan Undaan hanya dijatah 80 persen dari kebutuhan.
Sementara pupuk urea jenis NPK (phonska) hanya dijatah 30 persen. “Kecamatan Undaan ini sebagai penyangga pangan Kabupaten Kudus. Gabah kering panen Undaan menyumbang 50 persen lebih kebutuhan pangan Kudus,” kata Masan saat memimpin rapat dengar pendapat membahas persoalan pupuk, Rabu (6/12).
Hadir pada pertemuan itu perwakilan gabungan kelompok tani dari Kecamatan Undaan, Kepala Dinas Pertanian Didik Tri Prasetyo, Plt Kepala Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso dan distributor pupuk di Kecamatan Undaan.
Pada pertemuan itu juga terungkap petani yang diwajibkan membeli pupuk nonsubsidi dalam satu paket saat membeli pupuk bersubsidi. Padahal menurut distributor, pembelian pupuk dalam sistem paket itu tidak wajib.
Masan meminta para pengecer nakal agar segera ditertibkan. Ia mendesak dinas perdagangan memasang banner pengumuman yang menyebutkan pembelian pupuk sistem paket tidak wajib, di setiap pengecer.
“Banner juga disertakan nomor aduan. Bisa nomor dinas, distributor, jika perlu nomor saya silakan dicantumkan agar warga bisa langsung melapor,” katanya.
Ia menyayangkan kuota pupuk wilayah Kecamatan Undaan yang jauh dari kebutuhan. Padahal Undaan adalah lumbung pangan Kabupaten kudus. “Sesuai RTRW wilayah Undaan telah ditetapkan sebagai daerah penyangga pangan di Kabupaten Kudus. Jadi kebutuhan pupuk harus dipenuhi. Sebab 50 persen gabah warga kudus berasal dari Kecamatan Undaan,” katanya.
Masan mendesak dinas terkait segera menata ulang alokasi pupuk tiap kecamatan di Kabupaten Kudus. “Undaan sebaagai daerah penyangga pangan harus diprioritaskan. Jika perlu kuota dipenuhi 100 persen,” ujarnya.
Muhammad Zuhri, perwakilan petani di Desa Undaan mengatakan, HET pupuk urea bersubsidi di kisaran Rp 112.500 per 50 kilogram. Namun petani juga dipaksa membeli pupuk nonsubsidi dalam satu paket menjadi seharga Rp 150 ribu.
Petani lainnya bahkan mengaku dipaksa membeli pupuk jenis Kanipos hingga dua sak jika ingin menebus pupuk urea. Padahal pupuk tersebut tidak dibutuhkan petani.
“Kami juga mengeluhkan sulitnya mencari pupuk terutama jenis phonska. Padahal katanya Undaan adalah lumbung pangan Kudus, tetapi kebutuhan pupuk saja tidak terpenuhi,” katanya.
Gayuh Dwi Prasetyo distributor pupuk untuk Kecamatan Undaan, mengungkapkan, sulitnya pasokan pupuk jelang MT 1 ini disebabkan kuota pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Undaan jauh dari kebutuhan.
Ia mencontohkan, kuota pupuk urea bersubsidi hanya sebanyak 80 persen dari kebutuhan riil. Sedangkan pupuk phonska bahkan hanya dijatah 30 persen. Sisanya, petani harus memberi pupuk nonsubsidi jika membutuhkan pupuk.
“Untuk kabar pembelian pupuk secara paket itu tidak wajib. Petani berhak menolak. Hanya saja memang ada pengecer yang tidak menjelaskan dengan baik kepada para petani,” katanya.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso mengatakan, pihaknya akan menertibkan para pengecer nakal yang masih mewajibkan pembelian pupuk dengan sistem paket. “Banner pengumuman sesuai yang diminta Pak Ketua DPRD Kudus akan segera kami pasang. Kami dalam waktu dekat ini juga akan menggelar pembinaan dan evaluasi para pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Kudus,” katanya. (lis)