BERDIKARINEWS.ID – Sumber pendapatan daerah di Kabupaten Kudus belum sepenuhnya tergarap optimal. Komisi B DPRD Kudus mendorong OPD terus mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, seiring telah disahkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD Kudus.
Ketua Komisi B DPRD Kudus Anis Hidayat mengatakan, pengesahan Perda tersebut harus bisa memberi dampak positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Ia mencontohkan, pemasangan tapping box atau alat pemantau transaksi di setiap tempat usaha perlu terus ditambah. Terlebih belakangan banyak tempat usaha baru seperti kafe, restoran hingga hotel maupun tempat-tempat usaha lainnya di Kabupaten Kudus.
Wakil rakyat dari Partai Golkar ini menambahkan, fraksinya secara resmi pada pandangan umum fraksi atas RAPBD 2024 beberapa waktu lalu juga telah mengusulkan agar pemasangan tappping box pada usaha-usaha yang kena pajak terus dimaksimalkan.
“Sektor pajak dan retribusi daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah yang diandalkan mampu membiayai pembangunan di daerah. Karena itu kami mendorong agar Pemkab Kudus melalui OPD terkait terus melakukan inovasi dan terobosan untuk mendongkrak pendapatan daerah ini,” katanya.
Anis menambahkan, dari hasil rapat bersama OPD terkait terungkap, pemasangan alat pemantau transaksi di masing-masing tempat usaha memang ada manfaatnya. Hasil evaluasi sementara menunjukkan terjadinya peningkatan penerimaan daerah.
Data Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus menyebutkan, penerimaan dari pajak restoran sebelum ada pemasangan alat tersebut hanya dikisaran Rp 6,5 miliar setahun. Namun, setelah adanya alat tersebut pada 2021 penerimaan pajaknya meningkat menjadi Rp 8,9 miliar.
Pada 2022, penerimaan pajak restoran meningkat lagi menjadi Rp 12,6 miliar. Pada tahun ini hingga September lalu, realisasinya telah mencapai Rp 11,8 miliar.
“Melihat tren ini, tentu pemasangan tapping box perlu terus diperluas. Pemkab Kudus melalui OPD terkait harus terus memetakan potensi-potensi yang ada dan segera melakukan eksekusi,” katanya.
Terpisah, Pj Sekda Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, saat ini sudah banyak tempat usaha yang dipasangi tapping box. Pendapatan daerah dari sektor pajak maupun retribusi daerah juga diprediksi bakal terus meningkat.
Dengan peralatan perekam transaksi tersebut, maka masing-masing tempat usaha bisa diketahui pajak yang harus dibayarkan kepada Pemkab Kudus sehingga tidak bisa lagi memalsukan laporan transaksinya.
Revli menyebutkan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 110 unit alat taping box yang terpasang di berbagai jenis tempat usaha, mulai dari perhotelan, restoran, parkir, dan hiburan.
“Pemkab Kudus juga sudah memiliki tim percepatan digitalisasi daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, pengoptimalan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal,” katanya.(lis)