BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendorong seluruh pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus segera membentuk Desa Tangguh Bencana (Desatan). Keberadaan Destana termasuk dengan pembentukan para relawannya penting untuk meminimalisasi dampak akibat bencana alam.
Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM mengatakan, bencana alam tidak mengenal tempat dan waktu. Kejadian bencana bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Ia mencontohkan, kejadian banjir bandang yang terjadi di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus terjadi tiga kali dalam kurun waktu kurang dari 2 X 24 jam, belum lama ini.
Data Pemkab Kudus menyebutkan, dari sebanyak 123 desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus saat ini baru terbentuk Desatana di 33 desa. “Semua desa idealnya membentuk Destana. Apalagi bentuk bencana sangat banyak tak terbatas pada banjir, tanah longsor, atau puting beliung saja. Ada sebanyak 14 macam bencana yang perlu diantisipasi oleh masyarakat desa,” katanya.
Keberadaan para relawan dalam Destana penting untuk melakukan pemetaan potensi bencana yang ada di wilayah desanya masing-masing. Ketika muncul potensi, tentu perlu langkah selanjutnya untuk mengurangi dampak maupun risiko bencana.
Masan menambahkan, tentunya upaya pengurangan risiko bencana tidak bisa dilakukan sendiri oleh relawan Destana. Untuk kondisi yang perlu penanganan yang masif, Destana bisa berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus.
“Destana juga penting sebagai bagian edukasi kepada masyarakat. Misalnya saat ini masih banyak warga yang membuang sampah ke sungai hingga memicu banjir. Perlu ada upaya edukasi secara terus menerus agar kebiasaan ini bisa dihilangkan,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kudus Ali Ichsan. Ia mengatakan, secara geografis Kabupaten merupakan daerah rawan bencana. Di sisi utara, terdapat Kawasan pegunungan Muria yang rawan longsor, sedangkan di sisi selatan merupakan daerah cekungan dengan potensi bencana banjir.
Selain itu, di wilayah Kudus juga merupakan titik pertemuan sungai besar sehingga ketika hujan deras berpotensi mengakibatkan banjir lantaran tingginya volume air yang tidak bisa ditampung badan sungai hingga meluap dan jebol.
“Upaya mitigasi bencana harus dilakukan sedini mungkin. Pemerintah Daerah harus melakukan langkah-langkah nyata yang bisa dilakukan. Salah satunya bagiamana agar Destana bisa terbentuk di semua desa di Kabupaten Kudus,” katanya.
Terkait kebencanaan, kata dia, BPBD dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) sudah memiliki anggaran untuk penanganan bencana dalam bentuk pengadaan logistik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kudus juga memiliki dana tidak terduga (TT) sebesar Rp 6 miliar yang bisa digunakan sewaktu-waktu untuk penanganan bencana. Utamanya ketika terjadi kedaruratan yang berdampak pada masyarakat luas.
“Anggaran sudah dipersiapkan ketika terjadi bencana karena sudah rutin. Dana TT Rp 6 miliar bisa digunakan untuk kegiatan kedaruratan. Ditambah dengan dana kedaruran di BPBD dan Dinsos-P3AP2KB,” terangnya. (lis)