Kudus, berdikarinews.id – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Kudus Mawar Hartopo mengajak perempuan menuntaskan pendidikannya. Karena pernikahan dini dibawah usia 19 tahun mengalami peningkatan hingga 100 persen pada awal 2021.
Mawar Hartopo mengatakan, persoalan perempuan saat ini salah satunya adalah pernikahan dini. Dirinya mengajak agar perempuan tidak emosional dalam memutuskan berumah tangga. ”Harus matang sebelum berumah tangga, menyelesaikan pendidikan bisa menjadi salah satu solusi persoalan pernikahan dini,” katanya saat apel Hari Kartini yang juga dihadiri Bupati Kudus Hartopo dan Forkopinda di Halaman Pendapa Kudus Rabu (21/4/2021).
Dirinya mengaku prihatin ketika mengetahui pernikahan dini yang meningkat, karena berumah tangga pasti ada persoalan. Apalagi bagi mereka yang mentalnya belum kuat, ketika ada problem rumah tangga dikhawatirkan tidak terselesaikan dan justru muncul persoalan baru.
Pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Sosial untuk membentuk Duta Generasi Reproduksi (Genre). Tujuannya tak lain untuk mengatasi fenomena pernikahan dini yang justru meningkat.
Pembentukan duta tersebut, nantinya remaja bisa bercerita dengan orang sebayanya untuk memberikan solusi. Jangan sampai justru curhat kepada orang yang salah. ”Salah orang, malah tidak mendapatkan solusi,” terangnya.
Selain itu, Mawar Hartopo juga menambahkan bahwa perempuan saat pandemi seperti ini memiliki peran ganda, membantu menopang perekonomian keluarga. Apalagi ketika suami menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sehingga, menurutnya, istri memiliki peran besar, mereka harus pandai memutar otak untuk mendongkrak ekonomi keluarga. Era emansipasi wanita saat ini menuntut wanita tidak hanya berada di dalam rumah, namun juga ikut berkarya dan mengelola banyak hal. ”Salah satunya dengan menuntaskan pendidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kudus Muchammad Muchlis mengatakan, permohonan dispensasi pernikahan mengalami peningkatan. Karena menurut aturan yang baru, pernikahan bisa dilakukan kedua mempelai minimal berusia 19 tahun. Aturan sebelumnya minimal perkawinan perempuan berusia 16 tahun.(sol)