BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar workshop Analisis APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Workshop yang digelar Kamis – Sabtu (16/18/5) ini digelar untuk menyikapi perubahan regulasi terkait anggaran daerah pasca pandemi Covid.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus H Masan SE MM mengatakan, APBD tahun ini juga dihadapkan pada kesiapan dukungan anggaran daerah untuk pelaksanaan Pilkada serentak.
“DPRD Kudus telah menyetujui anggaran untuk dukungan pelaksanaan Pilkada, serta kegiatan-kegiatan daerah yang telah ditetapkan tepat waktu, akhir November 2023. Workshop ini akan menjadi bekal penting dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan APBD Kudus 2024,” katanya.
Workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Dewan FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Ismail Amir, Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, dan perwakilan BPKP Jawa Tengah.
Dewan FITRA Ismail Amir mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya tahun 2024, Pengelolaan keuangan daerah sudah dihadapkan pada tantangan baru pasca Pandemi untuk “Pulih Lebih Cepat Dan Bangkit Lebih Kuat” dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi covid-19 yang berakhir diujung tahun 2022.
Secara Nasional, kata dia, APBN tahun 2024 fokus pada pendanaan pembangunan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sementara itu, APBD Kabupaten Kudus tahun 2024 fokus pada pendanaan Pembangunan untuk peningkatan daya saing SDM dan keberdayaan masyarakat yang ditopang oleh wilayah yang semakin kondusif.
“Untuk mewujudkan tema pembangunan itu, maka Pemerintah Daerah pada kuartal pertama tahun 2024 telah merencanakan, menyusun, dan melaksanakan seluruh kegiatan dan pendanaan yang sudah terangkum dalam rencana keuangan tahunan berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya.
Ia menambahkan, APBD menujukkan alokasi belanja untuk melaksanakan program kegiatan dan sumber-sumber pendapatan, serta pembiayaan yang digunakan untuk mendanainya.
Program kegiatan yang dimaksud, kata dia, dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor. Pencapaian tujuan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah ditambah dengan dana transfer dari pemerintah Pusat yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik dalam jumlah yang mencukupi dan juga berkualitas.
“Dengan belanja yang berkualitas diharapkan APBD dapat menjadi injeksi bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, sebagaimana banyak terjadi dalam pengelolaan keuangan publik, selalu terjadi kendala penganggaran (budget constrain). Kondisi itu memicu banyaknya kebutuhan selalu dihadapkan pada keterbatasan sumber-sumber pendapatan daerah. “Oleh karena itu, prioritas belanja dan perencanaan yang baik dapat menjadi kunci untuk menyiasati kendala penganggaran. Karena itu perlu dilakukan analisis tentang kesehatan keuangan APBD yang mampu memberikan informasi yang berguna dalam memotret kondisi keuangan APBD baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” katanya.
Ismail Amir menambahkan, analisis ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang profil makro terhadap APBD Kabupaten Kudus tahun 2024. Analisis ini pada dasarnya merupakan upaya memberikan informasi yang diperlukan untuk mengukur pengelolaan sumberdaya keuangan daerah.
“Analisis ini difokuskan pada tingkat rasio APBD 2024 dan tren realisasi APBD selama empat tahun terakhir, serta resinalitas belanja pegawai tahun 2024 dibandingkan dengan realisasi tahun tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam paparannya mengatakan, peran pemerintah dalam suskesi pelaksanaan Pilkada cukup vital. Bentuk dan fasilitasi Pemerintah Daerah telah diatur melalui Pasal 434 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Selain dukungan anggaran, peran pemerintah lainnya antar alain penyusunan data kependudukan hingga menjamin netralitas ASN maupun PNS,” katanya.(lis)