Kudus, berdikarinews.id – Sebanyak 20 pasangan ‘haram’ dan 14 wanita pemandu karaoke terjaring operasi yang dilakukan Satpol PP Kudus. Razia penyakit masyarakat (pekat) itu menyasar sejumlah hotel dan tempat hiburan karaoke yang ada di Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, Razia yang dilakukan pada Sabtu (9/4/2022) hingga Minggu (10/4/2022), ada 20 pasangan tak resmi dan 14 wanita pemandu karaoke (PK) terjaring operasi di Kecamatan Jati. ”Sebenarnya lebih dari itu yang didapati saat operasi, namun berhasil kabur,” katanya.
Dari pasangan ‘haram’ yang terjaring adalah pasangan muda-mudi, sehingga memang cukup mengecewakan, apalagi dilakukan saat Ramadan. Merekapun akhirnya dilakukan pendataan dan pembinaan.
”Mereka yang terbukti melanggar Perda, diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pengelola hotel juga kami mintai keterangan karena adanya pasangan tidak resmi yang bisa melakukam check in di hotel,” terangnya.
Operasi dan tindaklanjut yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Semua pelanggar Perda akan diberikan sanksi secara bertahap sesuai Perda yang ada.
Sedangkan untuk tempat hiburan karaoke yang nekat buka, selain memberikan sanksi kepada pemandu karaoke, juga menyita perlengkapan karaoke. Tujuannya agar mereka tidak bisa beroperasi. ”Sesuai Perda, usaha karaoke di Kudus dilarang, ketika ada akan langsunag ditindak,” jelasnya.
Semua itu sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Klab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke dan Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.(sol)