BERDIKARINEWS.ID – Perangkat desa menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, perangkat desa selalu dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas.
Disisi lain, tingkat kesejahteraan perangkat desa juga perlu lebih diperhatikan. Hal ini diungkapkan Ketua Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Undaan Budi Santoso saat bersama anggotanya menggelar silaturahmi dengan Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM dan jajaran Forkopimcam Undaan di aula Balai Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Selasa (7/5).
Menurut dia, nominal penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di wilayah Kabupaten Kudus saat ini termasuk tinggi untuk wilayah Jawa Tengah. Namun untuk urusan tambahan kesejahteraan seperti tambahan gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14), perangkat desa di Kabupaten Kudus sejauh ini belum mendapatkannya.
“Kami menyadari perangkat desa memang harus terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya. Namun disisi lain, tingkat kesejahteraan juga perlu diperhatikan seperti usulan tentang THR maupun gaji ke-13,” ujarnya.
Menanggapi usulan itu, Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM mengatakan, usulan serupa juga telah banyak disuarakan oleh PPDI kecamatan lain. Bahkan PPDI Kecamatan Jekulo telah membuat usulan resmi.
“Tentu jadi lebih baik jika usulan ini disusul dari PPDI kecamatan lain, sebagai dasar bagi kami di DPRD Kudus untuk membahasnya. Saya pun sudah meminta Dinas PMD untuk menghitung kebutuhan anggaran atas usulan ini,” katanya.
Selain usulan melalui Dinas PMD, Masan juga mendorong agar PPDI juga menggelar studi banding ke daerah lain. Perlu dilihat desa di daerah mana yang sudah menerima usulan hak serupa. Jika memang ada, tentu itu bisa menjadi dasar usulan anggaran ke Pemkab Kudus.
Masan mengatakan, jika Siltap perangkat desa di Kabupaten Kudus termasuk sudah tinggi di wilayah Jawa Tengah seperti apa yang disampaikan ketua PPDI Kecamatan Undaan, tentu ini menjadi alasan agar para perangkat desa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat desa.
“Perangkat desa itu nawaitunya atau niatnya untuk melayani masyarakat desa. Karena sifatnya pelayanan, maka jam kantor saja tidak cukup. Kapan pun jika ada masyarakat yang meminta harus siap melayani,” ujarnya.
Masan mengatakan, pelayanan yang responsif menjadi kunci optimalisasi pelayanan masyarakat desa. Karena itu, ia meminta perangkat desa dan seluruh jajaran pemerintah desa peka dengan kondisi masyarakat.
“Seperti kemarin saat wilayah Undaan terancam banjir, masyarakat bersama Pemerintah Desa bergerak. Ini yang dibutuhkan, Jika suatu persoalan seperti pembangunan di desa bisa di-cover dengan anggaran di desa, maka bisa cepat dieksekusi. Jika memang tidak, maka perlu segera diusulkan ke Pemkab Kudus,” katanya.(lis)