Kudus, berdikarinews.id – Pemkab Kudus menandatangani kerjasama dengan beberapa instansi di Pendapa Kudus, Selasa (25/5/2021). Tujuannya tak lain untuk menciptakan sinergi dan meningkatkan fasilitas pelayanan publik.
Instansi yang menjalin kerjasama dengan Pemkab Kudus yakni Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama tentang Sinergi Pelayanan Terpadu, Pemkab Kudus dengan Kejaksaan Negeri Kudus tentang Sinergi Penanganan Permasalahan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lalu ada kerjasama antara Pemkab Kudus dengan Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Universitas Muria Kudus (UMK) tentang Sinergi Pendidikan, Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat, dan Peningkatan Daya Saing Daerah di Kabupaten Kudus.
Selain itu, Bupati Kudus juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Kudus dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama tentang Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan, Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Akurasi Data Perceraian dan Penggunaan Salinan Petikan Putusan Pengadilan Agama Untuk Perubahan Data dan Dokumen Kependudukan, serta Adendum Perjanjian kerja sama antara BPPKAD dengan Kantor Pertanahan Kab. Kudus tentang Sertifikasi Tanah dan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Aset Pemkab Kudus, Dukungan Pelaksanaan PTSL, Redistribusi Tanah, Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat/Bina Penerima Tanah, Optimalisasi PAD, dan Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Hartopo mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin dari unsur terkait dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan publik. “Kerjasama ini tentu diharapkan mampu membuat Pemkab Kudus lebih baik lagi, terutama dalam pelayanan publik,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hartopo juga mengenalkan aplikasi baru dari Disdukcapil Kudus tentang sistem pelayanan online. “Di dalam Disdukcapil saat ini terdapat aplikasi baru tentang pelayanan kependudukan secara online yaitu Program layanan administrasi kependudukan secara daring di Kabupaten Kudus (PAK SEMMOK), ini merupakan pembaruan dari aplikasi Jenang Dukcapil. Semoga aplikasi ini membawa manfaat secara nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Hartopo juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperketat protokol kesehatan, mengingat lonjakan kasus covid di Kabupaten Kudus saat ini cenderung tambah tinggi. Terlebih saat ini mulai masuk varian virus baru yang masuk ke Jawa Tengah.
“Tak bosan kami mengimbau kepada masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan, mengingat lonjakan kasus terkonfirmasi covid di Kudus semakin tinggi, apalagi saat ini di Jawa Tengah telah masuk varian virus baru dari India B1617 yang kebanyakan penderitanya OTG.” terangnya.
Virus varian baru tersebut tidak bisa dideteksi dengan rapid antigen maupun swab, hanya bisa dideteksi melalui CT Scan. Oleh karena itu, tetap waspada dan selalu disiplin Protokol Kesehatan.(sol)