BERDIKARINEWS.ID – Pengelolaan Parkir di Kabupaten Kudus kerap memicu persoalan, tak terkecuali saat lahan parkir akan dipihak ketigakan. Ketua Komisi C DPRD Kudus Rochim Sutopo mengatakan, jika persoalan muncul dikhawatirkan akan mengganggu potensi pendapatan dari titik parkir.
Ia mencontohkan, baru-baru ini muncul persoalan pengelolaan parkir di Pasar Baru Wergu Kudus. Agar tak muncul persoalan serupa, maka perlu diatur regulasi yang jelas sebagai payung hukum pengelolaan parkir di Kabupaten Kudus.
“Karena itu DPRD Kudus kini tengah menggulirkan Rancangan Perda Penataan dan Pengelolaan Parkir yang akan dibahas tahun depan,” kata Rochim.
Rochim yang juga anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus mengatakan, Ranperda Penataan dan Pengelolaan Parkir masuk dalam 18 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda 2024 oleh DPRD Kabupaten Kudus.
“Saat ini naskah akademis tengah disusun. Poin utamanya adalah bagaimana mengoptimalkan penataan dan pengelolaan parkir di tempat tempat tertentu seperti rumah sakit, jalan, maupun pasar,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi ini nantinya juga diharapkan mampu menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir.
“Termasuk juga nantinya akan diatur bagiamana penerapan parkir dengan sistem nontunai atau cashless,” katanya.
Rochim menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan yang telah mengujicobakan pembayaran parkir nontunai di sejumlah titik parkir tepi jalan umum di wilayah Kota Kudus.
Kedepan, kebijakan itu perlu diperluas lagi dengan aturan yang lebih jelas. “Karena itu DPRD Kudus berinisiatif untuk menggulirkan Ranperda Penataan dan Pengelolaan Parkir yang akan dibahas tahun depan,” katanya.
Rochim menambahkan, retribusi parkir masih menjadi tulang punggung sektor PAD di Kabupaten Kudus. Karena itu perlu pengelolaan yang profesional, terutama untuk menekan potensi kebocoran pendapatan.
“OPD terkait juga perlu melihat penataan dan pengelolaan parkir di daerah lain yang dinilai lebih baik dan maju, untuk bisa diadopsi untuk Kabupaten Kudus. Inovasi perlu dilakukan agar target pendapatan dari sektor retribusi parkir bisa tercapai,” katanya.
DPRD Kudus tahun ini telah menetapkan 18 Ranperda dalam Program Pembentukan Perda tahun 2024. Dari sebanyak 18 Ranperda itu, enam ranperda merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Kudus.
Selain Ranperda Penataan dan Pengelolaan Parkir, lima Ranperda inisiatif lainnya yakni Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat, dan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi.
Dua Ranperda sisanya yakni Ranperda Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, dan Ranperda Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. (lis)