Kudus, berdikarinews.id – Warga yang mengurus akta kelahiran akan langsung mendapatkan kartu keluarga baru dan juga kartu identitas anak (KIA). Program 3in1 ini sebagai upaya agar target dari pemerintah pusat untuk hak anak dapat indentitas bisa tercapai.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Eko Hari Djatmiko melalui Sekdin Putut Winarno mengatakan, target nasional untuk cetak KIA sekitar 75 ribu atau 30 persen saja. Namun di Kudus cetak KIA sudah mencapai 150.445 atau 66,01 persen dari total sasaran 227.898.
Cetak KIA tersebut dihitung sejak 2018 lalu hingga saat ini, walaupun sudah memenuhi target, pihaknya tetap akan memaksimalkan cetak KIA. Salah satunya dengan program 3in1 tersebut, karena anak diabwah usia 5 tahun, maka foto di KIA dikosongi. ”Namun ketika sudah usia lima tahun bisa diupdate lagi,” katanya Kamis (29/7/2021).
Saat ini, KIA belum menjadi salah satu syarat untuk masuk sekolah, namun untuk moda transportasi seperti kereta dan pesawat sudah mulai diberlakukan. Pemesanan tiket biasanya ditanyakan KIA.
Untuk mengurus KIA sebenarnya bisa dilakukan lewat online melalui www.paksemmok.kuduskab.go.id. Bagi yang belum bisa online, pengurusan akta kelahiran bisa melalui kecamatan.
Dia menambahkan, sebenarnya untuk pengurusan KIA bisa dilakukan secara kolektif lewat sekolahan. Namun karena pandemi, program tersebut akhirnya harus terhenti, padahal ketika dilakukan secara kolektif akan lebih cepat. Tentu untuk online sangat dianjurkan, karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.(sol)