Kudus, berdikarinews.id – Niatan salah satu pengusaha di Loroang Indah (LI) Pati yang hendak mewakafkan bangunannya untuk pondok pesantren (Ponpes), bakal terganjal. Bukan karena akan dilakukan pembongkaran oleh Pemkab Pati, namun karena tanah dan bangunan sudah diajdikan aguna di bank oleh pemiliknya.
Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan, jika informasi bahwa bangunan dan tanah yang akan diwakafkan ternyata menajdi agunan di bank, maka proses wakaf akan terhalang. Karena kewenangan hak atas tanah terhalang ada tanggungan hutang perbankan.
”Jika pemilik tidak mampu membayar maka benda tersebut akan menjadi hak milik bank. Artinya secara otomatis perwakafannya juga terhalang, karena tidak bisa dilakukan pengalihan hak,” katanya Sabtu (29/1/2022).
Untuk proses wakaf, dia menegaskan bahwa wakaf harus memenuhi persyaratan baik secara hukum syariat maupun hukum positif. Sehingga harta benda yang diwakafkan bisa dinyatakan sah Ketika memenuhi syarat, antara lain harus merupakan milik pewakaf sepenuhnya.
Syarat lainnya, benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan. ”Ketika benda yang akan diwakafkan menajdi agunan, berarti tidak bisa dipindahkan kepemilikannya,” terangnya.
Sementara dari sisi hukum positif, karena bangunan berada di lokasi yang tidak sesuai dengan Perda RTRW, maka juga tidak bisa diwakafkan. Di Lokasi tersebut peruntukannya adalah lahan pertanian produktif, jadi tak semestinya didirikan bangunan.
Melihat itu, pihaknya secara tegas menyampaikan dukungan untuk rencana penertiban bangunan-bangunan di LI. ”Jadi ketika ada yang mempertanyakan terkait bangunan yang akan dibongkar tidak dikembangkan menajdi Ponpes atau lainnya terkait pendidikan, alasan itulah yang mendasarinya,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada dua hal yang mengandung manfaat dan mudharat, sedangkan manfaatnya masih belum pasti dan mudharatnya jelas-jelas nyata karena ada praktek prostitusi apalagi bertentangan dengan Perda RTRW, maka yang dikedepankan adalah menghilangkan mudharatnya dulu.(sol)