Kudus, berdikarinews.id – Pemkab Kudus membentuk Tim Satgas Pajak Daerah untuk menertibkan reklame tak berijin atau melanggar. Bahkan Ketika reklame tak memenuhi ketertiban, keindahan, kebersihan (K3) akan tetab dilakukan penertiban.
Tim Satgas Pajak Daerah dari BPPKAD bersama Tim Yustisi melakukan penertiban reklame yang tidak berijin dan belum membayar pajak. Hal ini sesuai dengan perda no. 17 tahun 2010 tentang pajak reklame. ”Kami juga lakukan pengambilan maupun pemasangan stiker belum lunas pajak bagi reklame bermasalah,” kata Kabid Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Famny Dwi Arfana Rabu (8/6/2022).
Bersinergi bersama dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dirinya melaksanakan penyisiran sekaligus pembersihan media promosi yang tak berijin maupun yang telah habis masa perijinanya.
“Terdiri dari DPMPTSP, PKPLH, PUPR, Satpol PP, Kominfo, dan Pihak swasta selalu bersinergi dan akan melaksanakan secara rutin. Hari ini sasaranya mulai sepanjang Jl. Sunan Muria, Jl. Sosrokartono, hingga Jl. Kudus – Colo,” jelasnya.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, Pihaknya menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan semata untuk menegakkan Perda yang ada. Dirinya menambahkan bahwa pajak yang didapatkan akan dikembalikan lagi pada masyarakat melalui pembangunan.
Sesuai Perda tentang pajak reklame, Setiap usaha yang melakukan promosi dengan cara pemasangan baner, media ,neon box, baliho atau sejenisnya termasuk perbuatan yang bertujuan mengenalkan suatu produk, menganjurkan, menarik perhatian umum baik barang, jasa, orang atau usaha dikenai pajak reklame.
Hal tersebut sesuai aturan yang ada dan hasilnya juga dikembalikan lagi untuk pembangunan di Kabupaten Kudus. Dirinya berharap kesadaran para pelaku usaha atau wajib pajak reklame agar taat membayarkan pajak sesuai amanat undang-undang.
“Untuk itu kami imbau masyarakat agar tertib pajak. Media promosi berijin maupun tidak dapat diketahui dengan tanda stiker yang dikeluarkan BPPKAD,” ungkapnya.
Dirinya pun menegaskan, meski telah berijin, pemasangan media promosi juga harus sesuai dengan aturan yang ditentukan sesuai ketertiban, keindahan, kebersihan (K3).
“Meskipun media promosi telah berijin, tapi tak sesuai dengan K3 tetap akan kami tertibkan,” tandasnya.
Rizal, karyawan salah satu toko mengaku dirinya tak tau menau tentang penertiban media promosi ditempatnya bekerja. Dirinya pun hanya pasrah ketika toko yang ia jaga harus ditertibkan petugas akibat tak membayar pajak reklame.
“Kita ndak tau menau masalah perijinanya, itu semua dari atasan. Kami hanya pekerja. Setau saya memang sudah pernah diberikan surat pemberitahuan mengenai pajak reklame, namun kelanjutanya kita tak pernah tau,” ucapnya. (sol)