Kudus, berdikarinews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tupe Madya Kudus Kembali memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal. Jumlah itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan mulai Oktober 2021 hingga Maret 2022. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor KPPBC Kudus Selasa (26/7/2022).
Barang bukti penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp 8,1 miliar, pemusanahan dilakukan dnegan cara dibakar dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sukoharji, Pati. ”Kami gunakan 13 truk untuk dibuang ke TPA setelah dibakar,” kata Kepala KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho Selasa (26/7/2022).
Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 7,9 juta batang rokok ilegal dengan berat 13,2 ton. Terdiri dari 7.918643 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 850 batang sigaret kretek tangan (SKT).
Tak hanya itu, barang bukti rokok ilegal lain yang menjadi Milik Negara (BMN) dan turut dimusnahkan berupa 10.900 keping pita cukai palsu dan tiga karung etiket. Lalu ada dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Penetapan BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan. ”Barang bukti penindakan itu dari sinergi pihaknya dengan TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksanaan dan lainnya di wilayah Kudus, Pati, Jepara, Grobogan, Blora dan Rembang, paling besar dr Jepara,” terangnya.
Sementara untuk total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.1 miliar dengan potensi penerimaan negara Rp 5.3 miliar. Angka itu dari penghitungan berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar. Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu.
Banyak modus yang digunakan pelaku, mulai dari penjualan melalui e-commarce atau online shop, distribusi dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan modus konvensional lainnya dengan pengiriman menggunakan kendaraan hingga penggrebekan.
Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dari data tahun 2022 Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan rokok illegal sebanyak 9,6 juta batang dan telah dilakukan penyidikan terhadap 8 kasus dengan tersangka 7 orang.
”Kami imbau masyarakat tidak membeli, memproduksi dan menjual rokol ilegal, merugikan negara dan ada sanksi pidananya,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut.(sol)