Jepara, berdikarinews.id – Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi. S diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Pelaku sempat kabur selama setahun lebih setelah sebelumnya dilaporkan oleh istrinya atau ibu kandung korban.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan konferensi pers mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021. ”Selang dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Jepara,” katanya Senin (4/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayah kandungnya dirumahnya, saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja. Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.
Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya. ”Korban usinya 12 tahun, tersangka S (35) adalah bapak kandung korban,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Rozi menambahkan, modus tersangka dengan memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Kronologi kejadian pilu itu bermula saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.
Saat itu tersangka tak lain adalah bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri. Kasus inipun terungkap Ketika korban bercerita kepada ibu kandungnya.
Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3/2022) lalu. ”Penangkapan dilakukan tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara yang sebelumnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun.
“Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.(sol)