Kudus, berdikarinews.id – Bantuan sosial untuk biaya pemakaman bagi warga miskin yang meninggal dunia tahap VI diserahkan kepada 123 ahli waris di Pendapa Kudus Jumat (15/7/2022). Bantuan itu bertujuan untuk meringankan biaya pemulasaran jenazah.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, bantuan itu diharapkan bisa membantu ahli waris. ”Mungkin santunan ini belum sesuai harapan, mungkin tidak cukup untuk membiayai pemulasaran. Namun ini bentuk Pemkab Kudus dalam berbagi bagi warga kurang mampu, sehingga bisa sedikit meringankan beban,” katanya.
Kedepan pihaknya akan menambah bantuan tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah. Ketika covid-19 selesai dan kemampuan keuangan mencukupi, maka nominalnya bisa ditambah.
Selain itu, perhatian Pemkab Kudus ditunjukkan dengan cara berupaya membantu semua masyarakat kurang mampu. Termasuk di bidang kesehatan.
“Perhatian kita juga terkait kesehatan masyarakat dengan cara ikut menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat melalui Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu dan tidak mempunyai BPJS. Namun dengan syarat SKT dari desa yang ditandatangani Camat untuk nantinya akan di verifikasi di Dinas Sosial,” terangnya.
Kepala Dinsos P3AP2KB, Agung Karyanto menjelaskan bantuan sosial biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal melalui anggaran belanja tidak terduga tahun anggaran 2022 yang dialokasikan sebesar 2 milyar.
“Pencairan bantuan ini tahap VI dengan pendaftar permohonan bantuan dari tanggal 2 – 30 Juni 2022 sebanyak 123 orang dari 9 Kecamatan. Masing-masing menerima bantuan sebesar 1 juta rupiah, jadi total bantuan yang diberikan ini 123 juta rupiah,” jelasnya.
Sedangkan untuk jumlah realisasi bantuan sosial untuk biaya pemakaman yang sudah tersalurkan sampai dengan tahap VI sejumlah 781 juta rupiah.
“Rincianya, Januari sebanyak 144 juta, Februari 100 juta, Maret 164 juta, April 125 juta, Mei 125 juta, dan Juni 123 juta. Total keseluruhan dsri Januari – Juni sebesar 781 juta rupiah,” ucapnya.
Agung Karyanto menambahkan, masih ada sisa anggaran bantuan sosial untuk biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dunia di Kabupaten Kudus.
“Anggaran bantuan sosial tersebut yang telah digunakan sampai dengan bulan Juni 2022 dan masih tersisa sebesar 1 Milyar 219 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Abdullah Murib salah seorang ahli waris dari Kecamatan Dawe mengungkapkan keharuanya atas perhatian yang diberikan Pemkab Kudus.
“Alhamdulillah bantuan dari Pemkab Kudus sangat bermanfaat buat membantu kami, dapat kami pergunakan untuk keperluan pemulasaran orang tua kami kemarin,” katanya.
Dirinya mengucapkan terimakasih atas bantuan tersebut, Ia juga mendoakan kelancaran dan kemudahan Pemkab Kudus dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah untuk pelayanan masyarakatnya.
“Terimakasih pada pak Bupati dan jajaran yang ada dalam Pemkab Kudus atas perhatianya untuk kami masyarakatnya. Semoga dalam melayani masyarakat diberikan kemudahan dan kelancaran,” tutupnya.(sol)