Kudus, berdikarinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022, Rabu (29/3).
Wakil Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyowati memimpin rapat paripurna bersama dua wakil ketua lainnya Mukhasiron dan Sulistyo Utomo.
Bupati Kudus Hartopo hadir menyampaikan laporannya. Hadir pula jajaran Forkopimda dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Kudus.
Erna mengatakan, LKPJ Bupati ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Setelah rapat paripurna penyampaian LKPJ ini, masing-masing komisi di DPRD Kudus akan melakukan pembahasan sesuai tupoksinya masing-masing,” katanya.
Bupati Kudus Hartopo dalam laporannya pada rapat paripurna tersebut mengatakan, prioritas kebijakan pembangunan yang telah dilaksanakan Pemkab Kudus pada tahun 2022 tetap fokus pada pencapaian visi dan misi bupati.
Untuk memacu peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik, Pemkab Kudus terus melaksanakan optimalisasi penggunaan anggaran. Kebijakan itu dilakukan dengan menyelaraskan program prioritas daerah dengan program prioritas pembangunan provinsi dan nasional.
“Selama tahun anggaran 2022, prioritas kami tentunya pada upaya perbaikan ekonomi masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, kualitas pendidikan, percepatan pembangunan, dan seterusnya,” katanya.
Hartopo memaparkan, total realisasi pendapatan daerah pada tahun 2022 mencapai Rp 2,07 triliun (101,9 persen).
Sementara pos anggaran Belanja Daerah terealisasi Rp 2,3 triliun dari rencana sebesar Rp 2,5 triliun (86,18 persen).
Untuk pos Belanja Daerah tersebut rinciannya meliputi belanja operasional terealisasi Rp 1,5 triliun (83 persen), Belanja Modal terealisasi Rp 379 miliar (83,1 persen), Belanja tak Terduga terealisasi Rp 7,9 miliar (42,5 persen), dan Belanja Transfer sebesar Rp 268 miliar (99,9 persen).
“Anggaran untuk belanja urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar ini sudah melebihi anggaran mandatori yang ditentukan pemerintah,” katanya.
Hartopo menambahkan, LKPJ 2022 merupakan kewajiban konstitusional bupati sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “LKPJ bupati ini sekaligus sebagai media evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 lalu,” katanya. (sol)