BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus tahun ini menggagas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang akan dibahas tahun ini. Salah satunya yakni Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir.
Usulan enam Ranperda inisiatif DPRD Kudus ini disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kudus H. A. Khoiril Badawi, M.Pd pada Rapat paripurna Penjelasan Umum Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kudus atas usul prakarsa enam Ranperda Kabupaten Kudus, Senin (13/5).
Badawi mengatakan, Ranperda tentang parkir ini penting digulirkan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyediaan tempat parkir di Kabupaten Kudus. Ranperda ini juga muncul dari aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
“Atas kondisi itu maka diperlukan pengembangan dan penataan kawasan parkir di Kabupaten Kudus. Perlu adanya asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesimbangan dan keamanan dan keselamatan,” katanya.
Badawi mengatakan, ruang lingkup penataan dan pengelolaan parkir meliputi penataan dan pengelolaan parkir pada penataan dan pengelolaan parkir, fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan, fasilitas parkir di luar ruangan milik jalan.
“Dalam Ranperda ini nantinya jug amengatur kawasan dan lokasi parkir, ganti rugi atas kehilangan, bagi hasil pendapatan, tata tertib parkir, pembinaan dan penegasan dan sanksi administrasi,” katanya.
Selain Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir, DPRD Kudus tahun ini juga menggulirkan Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badawi mengatakan, Ranperda ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah, sekaligus pedoman pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Kudus.
DPRD Kudus juga menggulirkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat. Menurut Badawi, Bapemperda melihat pasar rakyat merupakan salah satu pendorong untuk peningkatan perekonomian di daerah.
Keberadaan Pasar rakyat juga penting sebagai pendukung terwujudnya kesejahteraan sosial yang memiliki fungsi strategis sebagai simpul kekuatan ekonomi lokal.
“Untuk meningkatkan fungsi pasar sebagai pemberi kontribusi terhadap perekonomian daerah, maka diperlukan regulasi mengenai perlindungan dan pengembangan pasar rakyat,” katanya.
Ranperda berikutnya yang akan digulirkan yakni Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi. Badawi memaparkan, usaha mikro merupakan bagian dari ekonomi rakyat yang memiliki potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat.
Usaha mikro juga penting dalam penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan memajukan pembangunan. Karena itu, kata dia, diperlukan peranan Pemkab dalam memberdayakan usaha mikro dan koperasi agar mampu mewujudkan perans ecara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Ranperda berikutnya yakni tentang Fasilitasi dan Perlindungan hak kekayaan inteletual,” kata Badawi.
Ia menambahkan, Ranperda ini diusulkan untuk memfasilitasi kekayaan intelektual yang merupakan bagian tanggungjawab pemerintah untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyawati yang memimpin rapat paripurna ini mengatakan, rapat paripurna ini merupakan forum resmi bagi Bapemperda untuk menyampaikan usulan Ranperda inisiatif atau diprakarsai DPRD Kudus yang akan diusulkan dan dibahas tahun ini.
“Selain enam Ranperda ini, pada rapat paripurna ini juga mengemuka usulan sejumlah Ranperda lainnya. Namun usulan tambahan ini nantinya masih perlu dikomunikasikan dengan eksekutif,” katanya. (lis)