Kudus, berdikarinews.id – Penambahan alat medis di RSUD dr. Loekmono Hadi dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT). Penambahan alat tersebut membuat rumah sakit memiliki pelayanan yang lebih lengkap.
Wakil Direktur RSUD Loekmono Hadi Mustiko Wibowo mengatakan, rumah sakit menjadi salah satu pelayan publik yang vital. Karena berimplikasi kepada kualitas kesehatan masyarakat. ”Kami terus melakukan upaya perningkatan kualitas, salah satunya dnegan penambahan alat kesehatan,” katanya beberapa waktu lalu.
Tujuannya, agar pelayanan bisa lebih maksimal, karena ketika memiliki alat lengkap, pihaknya tidak perlu merujuk ke rumah sakit. Sehingga proses pelayanan Kesehatan bisa lebih cepat.
Alat medis baru yang dimiliki RSUD Kudus yakni Catheterization laboratory (Cath Lab), extracorporeal shock wave lithotripsy (ESWL) hingga transcortical mangnetic stimulation (TMS). ”Adanya TMS membuat kami bisa memberikan pelayanan maksimal bagi warga yang mengalami gejala stroke,” terangnya.
Alat TMS dengan tipe robotik yang memiliki fleksibilitas menu yang lebih canggih, karena bisa mendeteksi kelainan neurologis pasien. Selain untuk mendeteksi kelainan syaraf, alat tersebut juga dapat digunakan sebagai terapi.
Dalam mewujudkan komitmen terbaik kepada masyarakat, RSUD juga terus berproses melengkapi layanan poliklinik spesialis dan sub-spesialis. Layanan terbaru yang dibuka, yakni poliklinik spesialis konservasi gigi, sehingga total ada 21 poliklinik spesialis dan satu poliklinik sub-spesialis.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengatakan, fasilitas kesehatan memang terus dioptimalkan, mulai dari perbaikan fisiknya hingga alat kesehatan yang terus dilengkapi. ”Salah satu alokasi pembelian alat Kesehatan memakai DBHCHT, karena 40 persen memang digunakan untuk bidang Kesehatan,” jelasnya.
Peruntukan 40 persen untuk bidang Kesehatan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. Sehingga kami manfaatkan untuk penambahan alat kesehatan, terutama di RSUD agar makin lengkap. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
Melihat aturan yang ada, penggunaan DBHCHT sebanyak 50 persen DBHCHT diperuntukan bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan. Sehingga penambahan alat kesehatan tersebut sudah sesuai dengan PMK.(sol)