Kudus, berdikarinews.id – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) berhasil diungkap Polres Pati. Ada 1,8 ton BBM jenis solar bersubsidi dari mobil pickup diamankan setelah diduga kuat akan dikirim ke penampungan sebelum dijual secara ilegal di Pati.
Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Juwana – Wedarijaksa pada Kamis (25/8/2022). ”Dua pelaku kami amankan, DH sebagai sopir dan PQ sebagai kernet,” katanya Rabu (31/8/2022).
Kedua pelaku kini masih berstatus sebagai saksi, pelaku sebelumnya mengambil BBM bersubsidi jenis solar dari berbagai SPBU di wilayah Pati. Kemudian ditampung dalam 50 jeriken yang dimuat dalam kendaraan pikap Mitsubitsi yang kini telah diamankan polisi.
“Dari keterangannya, BBM solar itu akan dijual kembali kepada para nelayan di wilayah Kecamatan Juwana. Tentunya dengan harga lebih murah dibanding dengan BBM solar jenis industri yang dipergunakan para nelayan,” jelasnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui aktor utama atau pengusaha yang nekat menyalahgunakan BBM solar bersubsidi untuk diperjual-belikan kembali.
“Para pelaku diancam Undang-undang Migas Pasal 55 tentang penyalahgunaan BBM bersubsi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah,” terangnya.(sol)