BERDIKARINEWS.ID – Setelah tahun sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus menggeledah kantor KONI terkait dugaan kasus korupsi, kini kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus yang menjadi sasaran pengeledahan.
Hasilnya, penggeledahan yang dilakukan Senin (19/8) pukul 11.30 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Kudus itu menyita sejumlah dokumen penting serta sebuah laptop terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam penggeldahan ini, kami dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro,” kata Kasi Intel Wisnu Wibowo bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto, dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kudus, hari ini (19/8/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan, terdapt dokumen tahap awal mulai dari dokumen perencanaan, lelang, dan tahap akhir.
Sementara penggeledahannya itu, dilakukan terkait dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Disnaker tahun 2023.
Untuk memperkuat dugaan, maka tim penyidik Kejari Kudus melakukan penyitaan beberapa barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak.
Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut, terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi.
Paket kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.
Hanya saja, kata dia, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500 tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian saudara SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000 tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu, kata dia, ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.(lis)