Kudus, berdikarinews.id – Lapak pedagang kaki lima (PKL) di lahan bekas Matahari Department Store (MDS) dibongkar Satpol PP Kudus. Pembongkaran terpaksa dilakukan karena memang termasuk PKL ilegal.
Ada 31 tenda PKL yang harus dibongkar, sekitar 15 tenda dibongkar pedagang sendiri dan lainnya dibongkar tim gabungan. “Mereka yang mendirikan lapak membayar ke seseorang, akhirnya kami bongkar dan barang yang ditinggalkan kami bawa ke kantor,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti kemarin (6/5/2021).
Untuk PKL yang bisa membongkar sendiri dan dipersilahkan membawa barang-barangnya. PKL yang mendirikan lapak tersebut sebenarnya pedagang lama yang biasanya berdagang sayur dan buah di pinggir jalan. Mereka mendirikan lapak dan barangnya ditinggal, sebelumnya barang dibawa pulang.
Setelah pembongkaran, pihaknya akan mencari siapa orang yang menjadi makelar lokasi jualan atau menerima uang dari pedagang tersebut. “Kami cari, jika tidak diberantas sekarang, bisa makin tumbuh subur dan sulit mengatasinya,” terangnya.
Selama ini, penertiban memang seperti kucing-kucingan, karena sudah ditertibkan, seminggu lagu muncul. Jadi kali ini kami tegas, barang kami ambil dibawa ke kantor.
Sejak awal, pihaknya sudah memprediksi jika akan muncul PKL ketika lahan matahari sudah rata. Prediksi tersebut ternyata benar akhirnya harus dilakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solehah mengatakan, pihaknya melakukan penertiban setelah koordinasi dengan dinas terkait. Karena persoalan PKL yang memiliki wewenang di Dinas Perdagangan dan Pasar. “Penertiban ini sudah berdasarkan hukum yang ada, payung hukumnya berupa Perbup,” jelasnya.
Penertiban dilakukan karena mereka tergolong PKL liat, tidak ada izin. Akibat banyaknya tenda atau lapak yang berdiri juga memunculkan lingkungan yang kumuh.(sol)