Kudus, berdikarinews.id – Pasar tiban di sejumlah titik di Kabupaten Kudus masih nekat membuka lapaknya. Padahal Dinas Perdagangan Kudus sudah melarang buka sementara untuk menekan laju kasus COVID-19 yang kian meningkat.
Satgas Perdagangan Kudus yang melakukan pengecekan pasar tiban di Desa Megawon, Karang bener, Gribig, dan Pengkol Jalan Wahid Hasyim akhirnya harus melakukan penutupan lapak pedagang yang masih berjualan. “Masih ada yang berjualan, kami berikan edukasi agar tutup sementara sampai covid mereda,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti melalui Kabid Pedagang Kaki Lima (PKL) Anugerah Kurniati, Jumat (28/5/2021).
Pihaknya akan terus melakukan pengecekan sampai aturan baru diberlakukan. Ketika masih ada pedagang yang membandel, akan ada sanksi denda Rp 500 ribu sesuai dengan peraturan daerah yang ada
Dirinya mengakui jika sebenarnya tidak banyak pedagang yang berjualan, mayoritas tutup. Penutupan pasar tiban karena saat buruh pabrik membeli akan terjadi kerumunan, karena proses keluar pabrik bersama-sama, sehingga rawan menjadi tempat sebaran virus.
Pihaknya melakukan pengecekan bersama tim gabungan. Mulai dari TNI, polisi, Satpol PP dan Satgas Perdagangan.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Harus Yunanta mengatakan, untuk pasar juga dilakukan pengetatan. Seperti di Pasar Kliwon, pihaknya akan membuka 10 pintu dari 36 pintu yang ada di Pasar Kliwon.
Pasar juga dilakukan pembatasan, tak hanya Pasar Kliwon. Seperti Pasar Jekulo juga dilakukan pembatasan, hanya pintu utama yang dibuka. Pasar besar tidak ditutup karena pembelinya tidak serentak seperti pasar tiban. (Sol)