BERDIKARINEWS.ID – Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyusun rencana strategis (Rensta) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan. Selain harus selaras dengan program strategis nasional, Renstra dan Renja juga menjadi pedoman OPD dalam melaksanakan visi misi kepala daerah.
Tak terkecuali di Sekretariat DPRD Kudus. Bedanya, di Setwan Renstra dan Renja juga perlu mengakomdoasi aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kudus.
Untuk mencapai keselarasan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Bimbingan Teknis “Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Renstra (rencana strategis) dan Renja (rencana kerja) Anggota DPRD sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2018.
Hadir anggota DPRD Kudus dan pejabat di lingkungan Setwan DPRD Kudus pada bimtek yang digelar di Semarang, 23-25 Februari 2024, ini menghadirkan sejumlah narasumber dari akademisi, Kemendagri, hingga Pemprov Jateng untuk menyusun kesepahaman dalam penyusunan Renstra dan Renja.
Wakil Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyawati mengatakan, bimtek ini penting untuk meningkatkan kapasitas setiap anggota dewan maupun personel di Setwan agar Renstra dan Renja yang disusun sesuai dengan keinginan dan regulasi yang baru.
“Seperti yang kita ketahui bersama, regulasi yang ada selalu berkembang. Saat ini juga kita dihadapkan pada kondisi tertentu misalnya kemarin ada pandemi, sehingga Renja dan Renstra yang ada bisa mengakomodasi semua itu,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus Muhtamat. Ia mengatakan, selain menjadi penyegaran bagi anggota dewan dalam memahami regulasi yang baru, bimtek ini juga penting agar output yang dihasilkan wakil rakyat sejalan dengan keinginan masyarakat.
Salah satunya melalui peraturan daerah. Menurut Muhtamat, Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi.
Penyusunan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
“Perda yang menjadi produk hukum DPRD kabupaten juga harus melihat kondisi daerah secara menyeluruh agar manfaat yang diharapkan bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” katanya.
Hadir sebagai narasumber pada bimtek tersebut Drs Joko J Prihatmoko Msi, dosen dan peneliti FISIP Unwahas sekaligus Direktur eksekutif LPPI Semarang. Joko memaparkan isu seputar Reformasi Perencanaan, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Strategs dan Rencana Kerja Anggota DPRD
Dari unsur pemerintahan narasumber yang hadir, Marlupi Julianingrum, perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Tengah memaparkan pentingnya Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD dan RKPD dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja di DPRD Kabupaten Kudus
Sementara itu dari Kemendagri Drs Bob RF Sagala Msi memaparkan Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Renstra dan Renja Anggota DPRD Sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2018.
Dalam paparannya, Bon RF Sigala menyebutkan, setiap OPD dalam hal ini Setwan DPRD termasuk wakil rakyat perlu memahami kinerja dan indikatornya agar tepat dalam penyusunan Renstra dan Renja.
Ia mengatakan, definisi kinerja dan indikator secara normatif PP 30/2019 Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh organisasi/unit. Sementara Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai.
Pada PermenPAN Nomor 8 tahun 2021 Kinerja Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh organisasi, unit kerja, atau tim kerja. Sedangkan Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai.
“Dengan memahami kinerja dan indikator ini diharapkan Renstra dan Renja yang disusun sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.(lis)