Jakarta, berdikarinews.id – Formasi guru masih tetap ada, namun Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021 akan fokus merekrut satu juta guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pernyataan tersebtu disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim merespon adanya kabar Kemendikbud hanya akan merekrut guru untuk status PPPK atau kontrak saja pada 2021.
“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (5/1).
Meskipun demikian, ia mengonfirmasi, pada 2021 pemerintah hanya akan fokus merekrut satu juta guru berstatus PPPK guna memenuhi kebutuhan guru di banyak daerah.
Atas dasar itu, pada tahun ini, ia mendorong para guru honorer dan peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar lewat jalur PPPK.
Nadiem menyebut, kinerja guru PPPK yang baik nantinya akan menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.
“Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya.
Terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi, bahwa pemerintah untuk sementara akan menghentikan rekrutmen guru CPNS 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sebagai gantinya rekrutmen guru hanya akan dilakukan lewat jalur PPPK seiring rencana untuk memenuhi kebutuhan 1 juta guru.
“Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah,” katanya, Selasa (5/1).
Bima menjamin, nantinya guru berstatus PPPK tetap akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, mulai dari gaji hingga tunjangan.
Pengaturan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Bima menjelaskan, rencana hanya rekrutmen guru PPPK telah sebetulnya telah direncanakan sejak lama. Pihaknya telah membahas hal itu, baik dengam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian dalam Negeri, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan,” tandasnya.