Pati, berdikarinews.id – Batas waktu pembongkaran bangunan Lorok Indah (LI) secara mandiri oleh pemilik berakhir hari ini (31/1/2022). Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 360 / 27838 Tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di Kawasan Lorok Indah.
Dalam surat keputusan disebutkan bahwa jika pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai bangunan, terhitung 30 hari kalender sejak berlakunya surat perintah pembongkaran, yakni 1 Januari 2022, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran atas bangunan gedung dimaksud.
Sebelum masa bongkar mandiri berakhir, Pemkab telah mengirimkan tiga kali surat peringatan. Peringatan pertama melalui Surat Bupati Pati Nomor: 304/3411 Tanggal 1 Oktober 2021. Adapun surat peringatan kedua yang dikirim adalah Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor: 360/22967 Tanggal 1 Nopember 2021.
Lalu, pada 1 Desember 2021, Pemkab kembali mengirimkan surat peringatan ketiga melalui Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor: 360/25345. Dalam surat keputusan disebutkan beberapa alasan pembongkaran bangunan di Lorok Indah.
Pertama, melanggar Pasal 70 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini menjelaskan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar antara lain disebabkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kedua, bangunan di Kawasan Lorok Indah berada di kawasan Tanaman Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengacu pada peta rencana pola ruang Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.
Lalu berdasarkan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, rupanya pemanfaatan ruang atas Kawasan Lorok Indah, tidak sesuai dengan rencana penataan ruang, dan dapat dikenakan sanksi administratif.
Sesuai rencana penataan ruang, kawasan LI semestinya untuk lahan pertanian produktif, dan bukan justru malah ada bangunan di atasnya. Apalagi lambat laun berubah menjadi lokasi prostitusi, tentu hal itu melanggar aturan yang ada.(muh)