Kudus, berdikarinews.id – Toko modern yang ada di Kudus diminta untuk menyiapkan tempat untuk produk pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang ada di Kudus. Tentunya produk UMKM yang masuk ke pasar modern harus memenuhi standar pasar modern.
Standar pasar modern harus dipenuhi mulai dari pengemasan hingga perizinannya, seperti izin produk industri rumah tangga (P-IRT). “Kami ingin produk UMKM bisa masuk, tapi pelaku UMKM juga harus memenuhi standarnya, izin harus dipenuhi, kemasannya juga harus menarik,” kata Bupati Kudus Hartopo Kamis (16/4/2021).
Pihaknya mendorong pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya agar produknya bisa diterima di toko modern. Karena toko modern pasti akan selektif dalam menentukan produk yang bisa dijual di gerainya masing-masing. Kualitas produk dan kemasan menjadi salah satu penentunya.
Ketika produk UMKM memiliki standar untuk dijual di toko modern, Pemkab Kudus memastikan akan melakukan fasilitasi agar produk UMKM tersebut bisa dijual di toko modern. “Karena saya ingin produk Kudus juga masuk ke toko modern agar UMKM bisa terus berkembang,” terangnya.
Munculnya toko modern di Kudus tak lepas dari intruksi pemerintah, saat pandemi dilarang membatasi investasi. Sehingga kemudahan perizinan diberikan pemerintah pusat dalam pendirian toko modern melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengatakan, adanya kerjasama antara toko modern dengan pelaku UMKM sudah lama diimpikan. Apalagi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan juga ada yang mengatur tentang kemitraan dengan UMKM lokal.
Kemitraan antara pelaku UMKM dan toko modern tentu harus saling menguntungkan, baik dari sisi pemasaran, penyediaan lokasi usaha hingga penyediaan pasokan. “Kami ingin pasar modern ikut memasarkan produk UMKM agar bisa terus berkembang,” jelasnya.(sol)