Kudus, berdikarinews.id – Jajaran Polres Kudus menyita 32,4 kilogram bahan pembuat petasan atau mercon, tiga tersangka juga diamankan. Satu tersangka AS (19) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, lalu DW (32) dan WY (20) warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David mengatakan, tiga tersangka memiliki perang masing-masing. DW merupakan pemilik dan pembuat obat mercon yang dibantu WY dan AS sebagai perantara atau marketingnya. ”Peran ketiganya berbeda,” kata AKP Agustinus David saat Konferensi Persnya di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022).
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan amsyarakat, karena jelang Ramadan seringa da penjualan bahan peledak petasan. Laporan itu akhirnya dilakukan tindaklanjut dan akhirnya satu tersangka ditangkap saat di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatana Undaan Kudus pada Sabtu (09/4/2022).
Lalu pihaknya melakukan pengembangan dan kemudian ditangkaplah dua tersangka lainnya. ”Dari tersangka kami sita 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potassium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram grom,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka memasarkan bahan berbahaya itu secara online di media sosial Facebook dan offline atau dijual langsung. Penjualan mereka juga tersebar dari mulut ke mulut.
Untuk harga jual bahan mercon itu, Rp 160 ribu per kilogram. ”Bahan ini sangat berbahaya ketika disalahgunakan untuk pembuatan mercon,” jelasnya.
Tiga tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Adapun ancaman pidananya pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama Ramadan. Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah Ramadan.
“Petasan bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” imbuhnya.(sol)